JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi alat bukti soal dugaan pemerasan dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).
Menurut Anang, saat ini penyidik dari Tim 9 juga telah mengantongi barang bukti berupa uang terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang menyeret Febrie.
“Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” katanya.
Sementara, terkait BAP aliran uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian ke pejabat Kejagung, Anang menegaskan itu bukan BAP dari Tim 9.
Hal itu dipastikan usai isu yang beredar di media sosial menampilkan potongan dari BAP, Tan Kian.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari tim 9, bukan Berita Acara dari Tim 9,” tandasnya.
Diketahui, BAP milik pengusaha Tan Kian beredar di media sosial. Dalam BAP tersebut disebutkan, jika Tan Kian merasa terdesak dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Saat itu, Tan Kian dikenalkan oleh Lucy kepada orang yang bisa membereskan kasus di Kejaksaan Agung, bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian mengaku jika perkenalannya dengan Ferry Boboho untuk mengurus agar ia tidak menjadi tersangka dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian juga mengatakan jika uang senilai Rp40 miliar itu bisa saja diserahkan kepada Ketua Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi. Kemudian, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan, Ali Mukartono selaku Jampidsus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber : suara.com
