Beranda Hukum WNA yang Diamankan di Pandeglang Diserahkan ke Kantor Imigrasi Serang

WNA yang Diamankan di Pandeglang Diserahkan ke Kantor Imigrasi Serang

Istimewa.

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, menyerahkan delapan warga negara asing (WNA) yang diamankan di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Jumat (7/12/2018) kepada Kantor Imigrasi Kelas I Serang.

“Berdasarkan hasil interogasi, mereka adalah wisatawan backpacker (melakukan perjalanan dengan biaya murah),” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono melalui sambungan telpon.

Polisi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) karena tak membawa paspor dan visa. Mereka ditemukan. WNA itu antara lain berinisial HS, GS, KS, dan AS dari India serta GB, KP, MS, dan AP dari Nepal.

Mereka yang berasal dari India tiba di Jakarta pada 18 November 2018 disusul para warga Nepal pada 1 Desember 2018.

Rombongan tersebut hendak berwisata ke Banten dan berangkat dari Jakarta, Kamis (6/12/2018). Para personel Polres Pandeglang mendapati WNA-WNA itu tengah diturunkan dari perahu di Desa Tamanjaya. Tindak pidana hukum belum ditemukan tetapi terjadi pelanggaran keimigrasian.

“Semua WNA itu tak membawa paspor dan visa. Agen mereka di Jakarta sudah dikontak dan mengirimkan foto paspor dan visa mereka melalui telepon seluler,” ujar Indra.

Paspor dan visa itu ditinggal di hotel di Jakarta karena mereka khawatir saat naik kapal, dokumen-dokumen tersebut hilang. Para wisatawan tersebut berencana mengunjungi beberapa pulau. Namun, menurut Indra, pihaknya belum mengetahui penyebab mereka diturunkan dari kapal. “Mungkin tidak ada biaya, kami sedang mendalaminya. Semua WNA itu laki-laki,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini