Beranda Peristiwa Kehilangan Mobil Akibat Pembegalan Apakah Ditanggung Asuransi?

Kehilangan Mobil Akibat Pembegalan Apakah Ditanggung Asuransi?

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Memiliki asuransi mobil merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi kendaraan dari berbagai risiko. Pertanyaannya kini, apakah asuransi mobil juga menanggung aksi pembegalan?

Asuransi mobil menjadi cara bijaksana untuk menghindari risiko kerugian finansial akibat berkendara atau risiko lainnya.

Dengan asuransi mobil, berbagai risiko, termasuk pembegalan tidak akan mengganggu kondisi keuangan kita.
Adapun kehilangan kendaraan roda empat karena pencurian termasuk dalam polis asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi ini memberi perlindungan terhadap risiko pencurian dengan kekerasan atau begal yang masih terjadi di berbagai daerah, seperti di Bogor, baru-baru ini.

Untuk itu, Co-Founder Lifepal Benny Fajarai mengungkapkan selengkapnya mengenai jenis proteksi mobil satu ini.
Mengenal Asuransi TLO
Asuransi Total Loss Only (TLO) umumnya hanya memberikan perlindungan jika kendaraan Anda mengalami kerusakan total atau hilang akibat pencurian.

Asuransi TLO cocok untuk Anda yang ingin menghemat biaya premi namun tetap mendapatkan perlindungan dasar untuk mobil Anda.

Saat memilih asuransi TLO, penting untuk memahami klausal-klausal yang ada di dalam polis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah kondisi kerusakan yang ditanggung, pengecualian, dan proses klaim.

Salah satunya, dalam cakupan kehilangan kendaraan tersebut ada beberapa klausul atau syarat dan ketentuan yang bisa menyebabkan klaim asuransi tidak disetujui.
Klausal tersebut akan menentukan situasi-situasi spesifik di mana Anda bisa mendapatkan ganti rugi.

Memahami hal ini akan membantu Anda dalam mengajukan klaim dengan tepat dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Cara Kerja Asuransi TLO
Cara kerja asuransi TLO memberikan ganti rugi jika kendaraan Anda mengalami kerusakan total atau hilang.

Artinya, kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini adalah kerugian yang mencapai lebih dari 75% dari nilai kendaraan.

Pada asuransi TLO, nasabah sering beranggapan bahwa perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari kerusakan atau kehilangan yang dialami. Hal ini sering ditafsirkan bahwa pemegang polis akan mendapatkan mobil baru jika kerusakan mencapai atau melebihi 75 persen.

Padahal, penggantian 100 persen dalam asuransi TLO mengacu pada harga pertanggungan kendaraan yang tercantum dalam polis asuransi. Itu berarti, jika masih ada mobil baru dengan harga sama di pasaran, maka pemegang polis akan mendapat penggantian mobil baru.

Sementara itu, jika mobil baru itu tidak ada lagi di pasaran, maka nasabah akan mendapat nilai penggantian mengacu pada harga pertanggungan kendaraan yang tertera di polis asuransi.

Dengan kata lain, jika kerusakan atau kehilangan tersebut tidak mencapai ambang batas tersebut, maka klaim Anda tidak akan disetujui.
Asuransi Mobil All Risk untuk Mengcover Berbagai Risiko
Asuransi mobil All Risk merupakan jenis proteksi lain yang menawarkan cakupan perlindungan lebih luas dibandingkan asuransi TLO.

Asuransi ini tidak hanya mencakup kerusakan total dan kehilangan, tetapi juga kerusakan-kerusakan kecil seperti lecet, penyok, atau kerusakan akibat kecelakaan minor.

Salah satu keuntungan utama dari asuransi mobil All Risk adalah perlindungan yang komprehensif. Anda tidak perlu khawatir dengan berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan, mulai dari kecelakaan kecil hingga bencana alam.

Selain itu, asuransi All Risk juga biasanya mencakup perlindungan terhadap pencurian terhadap bagian atau spare part mobil hanya ditanggung jenis proteksi kendaraan satu ini. Lantaran menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh, asuransi All Risk menjadi pilihan terbaik untuk Anda yang ingin melindungi kendaraan dengan maksimal.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News