Beranda Hukum Kecanduan Video Porno, Ayah Perkosa Anaknya yang Sakit Hingga Tewas

Kecanduan Video Porno, Ayah Perkosa Anaknya yang Sakit Hingga Tewas

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SEMARANG – Akibat kecanduan video porno, seorang ayah tega memperkosa anak kandung sendiri yang sedang sakit hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Perlakuan bejat itu dilakukan WD (41) kepada anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. WD memuaskan hawa nafsu ke anak kandung lantaran terpengaruh video porno.

WD akhirnya diangkap polisi atas perbuatannya kepada anaknya yang masih di bawah umur itu. Anak kandungnya tewas paska dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Peristiwa keji ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) lalu. Pada hari itu korban dititipkan oleh ibunya ke rumah indekos pelaku di daerah Tlogosari, Pedurungan.

Diketahui, pelaku dan ibu sudah bercerai lima tahun yang lalu. Namun, korban dan pelaku masih kerap bertemu.

“Tersangka adalah orang tua kandung atau bapak dari korban. Yang laporkan adalah ibu kandung korban atau mantan istri tersangka,” kata AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha selaku Wakapolrestabes Semarang dikutip Suara.com dari (jaringan BantenNews.co.id) dari Terkini.id.

“Mereka tadinya suami istri anak tiga. Anak ikut ibunya, tapi masih sering nengok bapaknya di kos,” imbuhnya

Saat dititipkan anaknya itu, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya. Sang anak dipaksa melayani hingga ia kejang-kejang.

“Terjadi peristiwa itu yang mengakibatkan dan berakhir dengan hilangnya nyawa korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkap, korban dalam keadaan sakit saat ia menerima perlakuan bejat ayahnya.

“Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan,” ujar Donny.

Kata Donny, sang anak sudah berusaha menolak dan menghalau ayah kandungnya. Namun, pelaku dengan kejinya tetap melanjutkan perbuatan tersebut hingga korban mengalami kejang-kejang.

“Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam saat itu. Lalu dibawalah anak itu ke sebuah klinik oleh klinik diminta ke rumah sakit yang lebih besar, tapi anaknya ternyata sudah meninggal dunia,” urainya.

Berusaha menutupi aksi bejatnya, pelaku sempat meminta izin pada ibu korban untuk membawa anaknya ke rumah sakit.

“Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit. Waktu itu ibunya tidak cek kondisi korban lalu mengizinkan anaknya dibawa ke rumah sakit. Dibawa naik motor dengan satu orang saksi,” ujarnya.

Korban akhirnya dikuburkan Sabtu (19/3/2022). Meski demikian, polisi mendapat laporan kematian korban tidak wajar lantaran terdapat luka di bagian kemaluan serta dubur sehingga polisi memutuskan untuk membongkar dan mengautopsi mayat korban di hari yang sama.

“Dalam surat keterangan dokter, ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur,” ungkap Donny.

“Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan. Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar, kita lakukan pembongkaran makam dan otopsi pada pukul 21.40 WIB hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku,” ujarnya.

Terpisah, pelaku WD sudah mengakui segala perbuatan kejinya. Menurut pengakuannya, ia sudah tiga kali memperkosa korban karena ketagihan nonton film porno.

“Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa,” aku WD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan WD mendapat jerat hukum tambahan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini