Beranda Pemerintahan Kecamatan Rangkasbitung Targetkan Perolehan PBB-P2 Rp1 Miliar

Kecamatan Rangkasbitung Targetkan Perolehan PBB-P2 Rp1 Miliar

Camat Rangkasbitung Yadi

LEBAK – Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini mencapai Rp1 Miliar. Setiap kelurahan di wilayah ini diminta berinovasi agar target perolehan PBB-P2 bisa terealisasi.

Camat Rangkasbitung, Yadi mengatakan Kecamatan Rangkasbitung sudah melewati angka 52 persen dari target perolehan PBB-P2 tahun 2018. Para lurah juga diyakini mampu memenuhi setiap target yang telah ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

“Setiap Lurah memiliki peran yang penting dalam perolehan pajak. Sebab, perolehan pajak di Kecamatan Rangkasbitung ini, memang ada di rekan-rekan Kelurahan,” ujarnya, Kamis (15/11/2018).

Yadi mengungkapkan, walaupun Kelurahan tidak memiliki dana khusus seperti Dana Desa (DD) dan sistem bagi hasil tetapi dalam hal penagihan pajak, Kelurahan dapat dinilai cukup baik. Seperti contohnya di Kelurahan Rangkasbitung Barat yang sudah melunasi PBB senilai 85 persen.

Dikatakan, bahwa meski capaian pajak di desa dinilai baik, tetapi masih terdapat beberapa desa lagi yang masih di bawah 50 Persen, sehingga target perolehan pajak masih jauh untuk digapai.

Ia meminta agar para desa maupun segala pihak terkait lainnya dapat segera merealisasikan perolehan pajak yang telah ditentukan. Pajak itu sendiri nanti akan digunakan untuk kepentingan masyarakat sendiri dengan membangun sarana dan prasarana di daerah tersebut.

“Masih ada beberapa desa yang di bawah 50 persen, maka saya minta untuk desa tersebut agar segera melunasi perolehan pajak yang telah ditentukan. Karena, pajak tersebut akan dipakai untuk kepentingan bersama dengan membangun sarana dan prasarana di daerah tersebut,” ucapnya.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pihaknya saat ini telah membentuk tim di setiap desa guna mengevaluasi perolehan pajak tiap 3 bulan sekali.

“Terkait dengan pelayanan, kita mewajibkan kepada masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan perizinan diwajibkan untuk melampirkan STTS dari bank, karena jika hanya STTS dari desa itu belum tentu dibayarkan ke bank,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bapenda Lebak, Hari Setiono membenarkan bahwa pencapaian perolehan pajak di Kecamatan Rangkasbitung didominasi oleh kelurahan, yang sudah mencapai 85 persen.

“Yang sudah di atas 85 persen ialah kelurahan Rangkasbitung Barat, Kolelet dan Wetan,” katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini