Beranda Pemerintahan KDKMP Berdiri di Tengah Hutan, Kepala Dinkop UKM Banten: Lokasi Bukan Masalah

KDKMP Berdiri di Tengah Hutan, Kepala Dinkop UKM Banten: Lokasi Bukan Masalah

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (ai)

SERANG – Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) Provinsi Banten Agus Mintono menilai lokasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berdiri jauh dari permukiman, bahkan di kawasan yang disebut warga sebagai “tengah hutan”, tidak menjadi persoalan. Menurutnya, sistem keanggotaan koperasi membuat lokasi bangunan tidak memengaruhi aktivitas usaha.

Salah satu KDKMP yang menjadi sorotan berada di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Bangunan koperasi itu berdiri di atas bukit dan cukup jauh dari permukiman warga.

Agus menjelaskan, hanya warga desa atau kelurahan setempat yang dapat menjadi anggota KDMP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Karena itu, ia meyakini anggota tetap akan bertransaksi di koperasi meski lokasinya terpencil.

“Itu kalau menurut saya enggak masalah karena keanggotaan koperasi mengikat penduduk desa. Misalkan Desa A jadi anggota koperasi B itu dibuktikan dengan KTP. Jadi enggak bisa sembarangan. KTP-nya harus Desa A. Jadi enggak masalah,” kata Agus, Rabu (15/7/2026).

Agus mengatakan, pemerintah desa lebih baik memanfaatkan aset tanah yang sudah dimiliki daripada mengeluarkan anggaran untuk membeli lahan baru.

Menurutnya, KDMP masih membutuhkan modal usaha sehingga dana sebaiknya difokuskan untuk pengembangan koperasi.

“Kalau beli lahan kan lebih boros, sementara desa enggak punya uang untuk beli. Koperasi Desa Merah Putih kan mulai dari nol. Daripada beli tanah, lebih baik memanfaatkan lahan milik pemerintah desa untuk kebutuhan modal usaha,” ujarnya.

Agus juga menegaskan masyarakat tidak bisa menyamakan KDMP dengan toko ritel atau swalayan. Menurutnya, koperasi memiliki basis anggota yang sudah jelas sehingga tidak bergantung pada lalu lintas pengunjung.

“Pembelinya sudah jelas, yaitu anggota dari desa itu. Jangan disamakan dengan toko lain. Kalau swalayan siapa saja boleh belanja, sedangkan anggota Koperasi Desa Merah Putih harus penduduk desa atau kelurahan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Ibukota Pindah, Pemprov Banten Bermimpi Caplok DKI Jakarta Jadi Bagian Wilayah

Selain menyediakan kebutuhan pokok, Agus menyebut, anggota koperasi akan memperoleh keuntungan berupa sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun. Keuntungan itu menjadi nilai tambah yang tidak dimiliki toko ritel.

“Harganya mungkin hampir sama, tetapi anggota Koperasi Desa Merah Putih mendapat SHU di akhir tahun. Kalau belanja di toko lain enggak dapat apa-apa. Itu kelebihannya,” ujarnya.

Agus menambahkan, KDMP juga akan membuka layanan simpan pinjam setelah kondisi usaha dan permodalan koperasi dinilai cukup kuat.

“Kalau Koperasi Merah Putih sudah maju, anggota bisa meminjam dana karena modalnya sudah kuat. Nanti kami buka gerai simpan pinjam, tetapi pada tahap awal belum karena koperasi masih rentan,” katanya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd