Beranda Hukum Kasus Penggembala Kambing Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tidak Boleh Dihukum!

Kasus Penggembala Kambing Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tidak Boleh Dihukum!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD usai ziarah kubur ke makam Abuya Dimyati Cidahu.

PANDEGLANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam), Mahfud MD menanggapi kasus yang menimpa Muhyani, seorang pengembala kambing yang jadi tersangka akibat membela diri saat melawan maling.

Muhyani merupakan warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ia ditahan setelah menyandang status tersangka akibat tak sengaja menewaskan maling kambing yang akan menyerangnya.

Menurut Mahfud, siapapun korban tak bisa dihukum karena berusaha membela diri. “Nanti saya saya cek dulu (kasusnya). Kalau korban membela diri tidak boleh dihukum,” kata Mahfud usai ziarah di pemakaman Abuya Muhtadi Dimyati Cidahu, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Membela Diri Saat Pergoki Maling, Pengangon Kambing di Serang Jadi Tersangka

Mahfud mencontohkan bahwa kasus itu mirip dengan kasus yang menimpa warga Bekasi beberapa waktu lalu. Dimana pada saat itu seorang pengendara bernama Irfan terpaksa membunuh seorang begal yang berusaha merampas kendaraan miliknya.

Usai kejadian warga tersebut malah dijadikan tersangka oleh polisi, namun Mahfud mengaku langsung melaporkan kejadian itu pada presiden dan meminta agar warga tersebut dibebaskan karena membela diri.

“Dulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya, dia dikeroyok oleh 2 begal lalu dirampas senjatanya lalu dibunuh 1 orang dan yang 1 orang lari, dia dijadikan tersangka sore itu juga, besoknya saya bilang ke presiden tidak boleh itu dijadikan tersangka dan langsung bebas, malah diberikan piagam penghargaan oleh polisi karena membantu ketertiban dan keamanan,” terangnya.

Baca juga: Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani Penggembala Kambing

Mahfud kembali menegaskan bahwa Muhyani tidak boleh ditahan jika memang terbukti yang bersangkutan hanya membela diri dan tidak ada unsur lain. “Sama (kasusnya), tidak boleh (ditahan) kecuali pura-pura bela diri,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhyani penggembala kambing terpaksa menusuk seseorang lantaran orang itu dicurigai akan mencuri kambing miliknya dan berusaha membacok Muhyani dengan sebilah golok.

Pelaku sempat melarikan diri bersama 1 orang rekannya namun ditemukan meninggal dunia di persawahan oleh warga yang melintas. Belakang, Muhyani dilaporkan oleh keluarga pencuri dan ditetapkan tersangka oleh polisi. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini