Beranda Hukum Membela Diri Saat Pergoki Maling, Pengangon Kambing di Serang Jadi Tersangka

Membela Diri Saat Pergoki Maling, Pengangon Kambing di Serang Jadi Tersangka

Istri Muhyani menunjukkan penetapan tersangka suaminya

SERANG – Seorang warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bernama Muhyani jadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini bermula pada bulan Februari sekitar pukul 04.00 WIB. Muhyani saat itu berniat untuk melihat tanaman mentimun suri miliknya, namun tiba-tiba ia mendengar suara berisik dari kandang kambing yang ia urus, kemudian dirinya berinisiatif untuk melakukan pengecekan ke dalam kandang itu.

Di sana ia mendapati seorang pria tengah mencoba untuk mencuri kambing. Panik karena ketahuan pria tersebut kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani yang sama kagetnya kemudian mengambil gunting yang ada di dekatnya lalu menusuk pria tersebut tepat di dadanya karena ketakutan diserang lebih dulu.

Pria itu kemudian berusaha melarikan diri bersama temannya yang menunggu di luar. Muhyani kemudian berusaha mengejar sambil berteriak meminta tolong kepada warga. Sekitar pukul 06.00 WIB pria tersebut ditemukan tewas di sawah oleh warga yang tengah melintas.

Pria itu belakangan diketahui bernama Waldi, sedangkan temannya bernama Pendi dan saat ini dikabarkan sudah dihukum.

“Malingnya lari terus Pak Muhyani juga lari minta tolong ke warga,” kata Nuraen, selaku ketua RT setempat, Senin (11/10/2023).

Sebelum jadi tersangka, Muhyani sempat diwajibkan untuk selalu melakukan wajib lapor. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang pada Kamis (7/12/2023) lalu.

“Kurang lebih 3 bulan (wajib lapor). hadir terus kooperatif gak ada absen alpa walaupun hujan juga disamperin terus gak ada alesan ini itulah,” imbuhnya.

Diduga keluarga Waldi tersebut melaporkan balik Muhyani walau sempat ada obrolan untuk berdamai dan pihak Muhyani memberikan uang santunan.

Waldi diketahui merupakan warga Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

“Dia (keluarga maling) awalnya udah ngomong ke saya ‘udah dah saya mah pasrah orang kelakuan anaknya juga begitu’,” ujar Nuraen.

Rosehah istri Muhyani berharap suaminya dapat dibebaskan. Ia mengatakan jika sang suami merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang kesehariannya bekerja serabutan. Kambing itu pun diketahui bukan milik dirinya dan hanya dititipkan untuk ia rawat.

“Minta keadilan aja biar bisa keluar, gimana nasib keluarga,” kata Rosehah sambil terisak.

Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan kasus itu memang sudah dilimpahkan ke Kejari dan siap masuk persidangan.

“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar singkat.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini