
SERANG – Pelecehan seksual terhadap seorang wanita ternyata juga terjadi saat peristiwa pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah pada 15 April 2025 lalu di Jalan Veteran, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang dekat kantor Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Serang.
Pelecehan itu terungkap dalam dakwaan dua terdakwa pengeroyokan bernama Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, disebutkan salah satu pelaku yang merupakan oknum TNI, Pratu Fendri Stevardo Sarimole sempat melecehan seorang wanita berinisial NR di lokasi pengeroyokan.
Fendri dan rekan TNI lainnya, Pratu Muhammad Iqram kini sedang disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Saat keributan yang terjadi pada dini hari itu, ternyata bukan hanya korban Fahrul yang dipukuli oleh para pelaku. Namun juga saksi Herlangga, Zatmiko, Budiharjo, dan seorang perempuan berinisial NR.
NR dilecehkan oleh Pratu Fendri dengan cara dipegang salah satu bagian tubuhnya. Karena kesal, NR sempat membentak Fendri tapi kemudian dipukul oleh Fendri hingga pingsan.
“Saksi NR berteriak, ‘ngapain lo meremas punya gua’, kemudian Fendri Stevardo Sarimole memukul kepala saksi NR hingga NR pingsan,” kata Ayu.
Setelah NR pingsan, para pelaku kembali memukuli korban Fahrul. Selain dengan tangan kosong, Fahrul juga dipukul menggunakan helm oleh terdakwa Sahroni.
Ayu menerangkan, sebelum peristiwa pengoroyokan maut itu, sekira pukul 01.40 dini hari, para terdakwa bersama temannya yang lain bernama Albert Pratama, dan Jupri baru pulang dari tempat hiburan malam bernama Cafe Zena di dekat Pasar Rau, Kota Serang.
Mereka mabuk minuman beralkohol jenis anggur merah, kolesom, dan soju. Dalam kondisi mabuk, Pratu Fendri mengajak teman-temannya itu ke tempat hiburan malam lainnya di Dgem Nagurata.
Namun sesampainya di sana, karena tidak ramai, mereka mengganti lokasi tujuan.
“Bergeser ke tempat hiburan Alexa yang beralamat di lantai lima Mall Ramayan Serang,” ujarnya.
Di perjalanan itu, terdakwa Sahroni dan Albert Pratama menggunakan motor Honda Kirana dengan pelat nomor TNI. Sedangkan Fendri, Jupri, Jaka, dan Iqram mengendarai mobil Agya warna biru.
Ketika baru sampai di lampu merah Pisang Mas, mereka kesal dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip. Mereka lalu mengejar Alif yang berhenti di Jalan Veteran.
“Jaka Hermadi turun dari mobil, menendang pintu mobil korban, lalu memukul tangan kanan korban dengan kepalan tangan,” ucapnya.
Keributan itu meluas dan melibatkan beberapa orang. Fahrul Abdilah yang berada di lokasi mencoba melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan.
“Fahrul Abdilah dipukul berkali-kali, diinjak-injak, dan dipukul dengan helm berwarna kuning merk KYT di bagian kepala dan wajah hingga terkapa,” tutur Ayu.
Fahrul mengalami luka serius. Hasil visum RSUD Banten menyatakan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan di otak.
Korban sempat dirawat secara intensif, namun nyawanya tak tertolong. Temuan dokter forensik RS Bhayangkara Banten memperkuat kesimpulan visum tersebut.
“Penyebab kematian adalah mati lemas akibat cedera otak berat yang disebabkan oleh kekerasan tumpul di kepala,” ujar Ayu.
Setelah Fahrul tergeletak tak sadarkan diri, para terdakwa meninggalkan lokasi dan menuju tempat hiburan malam Alexa.
Jaka dan Sahroni didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd