Beranda Hukum Berkat Perangkat GPS, 3 Orang Sindikat Pencuri Mobil di Tangerang Ditangkap

Berkat Perangkat GPS, 3 Orang Sindikat Pencuri Mobil di Tangerang Ditangkap

Polresta Tangerang Polda Banten gelar Jumpa Pers ungkap kasus pencurian mobil

KAB. TANGERANG – Usai melakukan pencurian mobil, 3 orang diduga sindikat diringkus Polsek Balaraja, Polresta Tangerang. Penangkapan tersebut bermula adanya laporan korban bernama Karnen (43). Dia kehilangan mobilnya jenis pick up saat parkir di Kampung Tegal Indah, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/1/2021).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memaparkan mobil korban diparkir oleh rekannya Aji (37) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Aji baru mengetahui mobilnya itu raib pada pukul 04.00 WIB.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian pukul 09.00 WIB korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolsek Balaraja, Senin (11/1/2021).

Polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan alat bukti perangkat GPS yang terpasang di mobil korban langsung polisi menemukan keberadaan mobil tersebut. Berdasarkan koordintat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak.

“Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IF berusia 23 tahun yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” kata Wahyu.

Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka HR (31), KS (40) dan Y (17) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

“Saat petugas menggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56×45 milimeter, cerulit, dan golok,” ungkapnya

Kepada penyidik, tersangka HR mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan 31 butir amunisi dan 3 butir slongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.

Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan diduga hasil kejahatan. Satu unit mesin potong, 2 mesin angin, dan 3 tabung gas.

“Akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” beber Wahyu

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, mobil pick up yang menjadi barang bukti saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban. Hal itu agar usaha jualan tahu bulat yang digeluti korban bisa terus berjalan.

“Namun saat perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kendaraan akan kami kembalikan sepenuhnya ke pemilik,” tandasnya

Disisi lain, Edi menuturkan bahwa jumpa pers sebagai bagian dari implementasi program utama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yakni Pendekar Banten. Salah satu turunan program Pendekar Baten adalah manajemen media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Pihaknya mengapresiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam. Kata Edi, pengungkapan itu juga menunjukkan komitmen petugas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini