Beranda Hukum Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berujung Damai Disoal Pengacara

Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berujung Damai Disoal Pengacara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

KAB TANGERANG – Kasus dugaan penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya terhadap Yanah Apriyanti (istri kedua Chris)  yang telah berdamai, tuai sorotan pengacara korban. Pengacara mengaku tak dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut.

Akhwil, pengacara korban menuturkan pihaknya menyayangkan mekanisme itu tanpa diproses hukum terlebih dahulu di pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Dirinya menduga ada  intervensi kuat terhadap kliennya sehingga ia tak dilibatkan dalam proses perdamaian.

BACA : Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Berdamai dengan Istri Kedua

“Kasus belum digelar perkara penyelidikan, tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya ada perdamaian. Saya menduga klien saya ini ada yang mengintervensi sampai saya sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan,” ujar Akhwil saat dihubungi BantenNews.co.id, Sabtu (30/5/2020)

Ketua Umum Lembaga Pembela Hak Indonesia (PHI) ini pun mengetahui ada perdamaian dari sebuah berita on-ine. Kemudian, Akhwil mengaku mendatangi penyidik di Polres Metro Tangerang Kota untuk memastikan berita tersebut.

“Penyidik Unit PPA yang menangani kasus ini bilang ke saya kalau kasusnya tidak diproses dengan sebab ada perdamaian antara kedua belah pihak,” bebernya

“Kami saat ini sedang bedah kasusnya, apakah cacat hukum atau tidak. Jika ditemukan cacat hukum proses kami minta dilanjutkan,” lanjutnya

Sementara itu, Ketua Pemantau Kesetaraan Perempuan dan Anak (PKPA) Tangerang Raya, Rio Arif Wicaksono mengomentari kasus dugaan penganiayan yang melibatkan pejabat publik. Ia menjelaskan kasus penganiayan yang menimbulkan korban kekerasan fisik sudah masuk unsur delik biasa.

“Harusnya secara prosedur hukum diproses oleh pihak kepolisian. Sebab sudah jelas ada korban yang dianiaya,” ujar Rio kepada BantenNews.co.id

Apalagi, Rio menyinggung diduga pelaku penganiaya itu ialah seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang semestinya menjadi cerminan publik.

“Bagaimana pun kekerasan fisik tidak dibenarkan, apalagi korban itu seorang wanita lemah tanpa perlawanan. Ini merupakan sudah masuk pelanggaran HAM berat,” tukas jembolan UIN Jakarta ini

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini