
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melimpahkan lima tersangka kasus pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan itu menandai proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Penyidik melimpahkan perkara setelah jaksa menyatakan berkas kasus lengkap atau P-21.
Kelima tersangka masing-masing berinisial FN, YS, GB, MM, dan YR. Sementara itu, seorang tersangka lain yang merupakan prajurit aktif Kodim 0602/Serang menjalani proses hukum secara terpisah di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, membenarkan pelimpahan lima tersangka tersebut.
“Berkas perkara sudah terkirim ke kejaksaan, total lima tersangka,” kata Yeremia saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Meski begitu, polisi belum menghentikan penyidikan. Tim Ditreskrimum Polda Banten masih memburu tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Betul, ada tiga yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kasus itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam di Jalan Raya Serang-Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Penyidik mengungkap, keributan bermula saat sekelompok debt collector berusaha menarik kendaraan milik salah seorang anggota Brimob yang menunggak cicilan. Aksi penarikan itu memicu cekcok hingga berubah menjadi pembacokan.
Polisi juga mengungkap kelompok debt collector tersebut memanfaatkan aplikasi milik PT Putra Putri untuk melacak kendaraan yang menunggak cicilan. Setelah menemukan target, mereka menghentikan kendaraan di jalan lalu meminta pengemudi menyerahkan sejumlah uang.
Akibat serangan itu, Bripda Fajar Dwi mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Sementara Bripda Ahmad Yani mengalami pendarahan di hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengungkap dua unit Toyota Fortuner yang dipakai para pelaku. Polisi menduga kedua kendaraan tersebut berasal dari hasil penggelapan.
Hasil penelusuran menunjukkan kedua mobil itu merupakan aset perusahaan pembiayaan di Bandung dan Jakarta. Alih-alih mengembalikannya kepada pihak leasing setelah proses penarikan, kelompok debt collector justru menguasai dan menggunakannya sebagai kendaraan operasional pribadi.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd