Beranda Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen, Direktur PT Mentari Kharisma Utama di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Kasus Pemalsuan Dokumen, Direktur PT Mentari Kharisma Utama di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa

TANGERANG – Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Nomor Induk KTP (NIK) untuk memperpanjang izin usahanya.

DA selaku Pelapor dalam Laporan Polisi menyampaikan, Jimmy Lie yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, dengan sengaja menggunakan NIK milik orang lain bernama Mamud tanpa sepengetahuannya.

Hal itu bertujuan agar Tersangk dapat melakukan perpanjangan izin usahanya yaitu PT MKU, di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang bergerak dibidang penggilingan padi.

“Tersangka Jimmy Lie yang latarbelakangnya merupakan seorang pengusaha, sangat disayangkan telah menggunakan cara-cara yang licik untuk meloloskan perpanjangan izin usahanya di PT MKU dengan menggunakan NIK yang bukan miliknya dan memanfaatkan NIK milik korban Mamud yang merupakan seorang buruh harian lepas, di Kelurahan Pakuhaji, Tangerang,” ujar DA kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Dirinya mengaku sengaja membantu melaporkan kasus ini ke Kepolisian karena ditakutkan akan sangat berdampak kerugian besar bagi korban Mamud, yang mana bisa saja nantinya akan ada tagihan-tagihan pajak yang dialamatkan kerumah korban Mamud.

Disamping itu juga, menurut DA jika Mamud ingin mendirikan dan mengurus ijin usahanya, tidak bisa dilakukan karena NIK miliknya ternyata sudah digunakan oleh orang lain.

“Untuk itu dengan adanya status Tersangka dan penahanan terhadap Jimmy Lie diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengusaha yang lain agar jangan seenaknya mempermainkan hak-hak orang kecil apalagi dengan memanfaatkan identitas warga yang tidak mampu, hanya demi keuntungan pribadi,” paparnya.

DA juga menceritakan bahwa setelah dirinya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian beberapa kali dirinya sering mendapatkan intimidasi dan teror dari beberapa orang yang tidak dikenal, sehingga DA kemudian memohon kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan Perlindungan Hukum.

Saat ini Tersangka Jimmy Lie ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana yang disangkakan dan dinilai tidak kooperatif. DA meyakini bahwa penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa adanya alasan pelanggaran hukum yang kuat.

“Saya tentunya yakin penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa adanya alasan, apalagi selama ini diketahui Tersangka Jimmy Lie seringkali menunda panggilan polisi dengan alasan sakit, yang setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata Surat Keterangan Sakit tersebut sengaja dibuat atas permintaan Tersangka Jimmy Lie kepada kenalan dokternya yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” papar DA.

Disisi lain, DA pun mengakui akan membuat laporan ke gedung bunder alias ke Kejaksaan Agung bagian pidana khusus sebagaimana kasus dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan Jimmy Lie.

“Saya juga akan segera membuat Laporan ke Kejaksaan Agung bagian Pidana Khusus terhadap Jimmy Lie terkait adanya dugaan temuan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja termasuk pencemaran limbah di PT. Bajamarga Kharisma Utama milik Jimmy Lie yang beralamat di Jl. Kapuk Raya RT001/03 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dan mohon kiranya kepada Kejaksaan Agung Pidana Khusus untuk dapat menindaklanjuti adanya temuan informasi tersebut,” tutup DA. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini