Beranda Hukum Agus Suryadinata Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

Agus Suryadinata Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Serang.

SERANG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang Slamet Widodo menjatuhkan vonis penjara terhadap Agus Suryadinata selama 6 tahun penjara. Majelis hakim menilai Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Selain itu, Agus didenda Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,116 miliar subsidair 3 tahun kurungan badan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Direktur PT RAM ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, apabila harta benda yang disita kejaksaan nilainya kurang, maka penggantinya pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp500 juta. Wahyudin Firdaus juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Vonis terhadap Wahyudin Firdaus lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 5 tahun 6 bulan dan menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan yang memberatkan majelis hakim terhadap keduanya karena perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus ini bermula saat Dinkes Banten mengadakan 15.000 pcs masker KN95. Masker untuk tenaga medis itu menelan anggaran senilai Rp 3,3 miliar dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten.

Melihat potensi keuntungan besar, terdakwa melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lia Susanti kemudian menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker. Perbuatan Lia menyalahi perundang-undangan karena PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus memberikan usulan harga masker kepada Lia yang sudah di-markup. Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyupali masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 per buah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek pengadaan masker kemudian dikerjakan oleh Agus Suryadinata dengan meminjam PT RAM. Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee atau komitmen peminjaman bendera senilai Rp 200 juta. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ