Beranda Hukum Kasus Korupsi Menjerat Pejabat, Bupati Serang : Kami Serahkan ke Penegak Hukum

Kasus Korupsi Menjerat Pejabat, Bupati Serang : Kami Serahkan ke Penegak Hukum

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku prihatin dan pihaknya berkooperatif dengan penegak hukum terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat tiga pejabat dan satu mantan petinggi di kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Tentunya saya selaku pimpinan di pemda Kabupaten Serang dan jajaran ASN sangat prihatin dengan kejadian ini dan kami sepenuhnya menyerahkan kepada penegak hukum untuk mengikuti proses hukumnya. Kami dari jajaran Pemda akan kooperatif apapun yang diminta untuk penyelesaian terkait,” ujar Tatu pada Senin (30/5/2022).

Sekadar diketahui, penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang.

Keempatnya yakni SP (61) selaku mantan kepala dinas dan TM (47) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sampah dan Taman pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AH (57) sebagai Camat Petir dan TE (48) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Negara Padang.

Dalam perkara ini, pihak DLH Kabupaten Serang ternyata memalsukan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) dalam bentuk SK Bupati Serang No. 539 tanggal 11 Mei 2020 yang awalnya berlokasi di Desa Mekarbaru namun karena ditolak warga akhirnya berpindah ke lokasi baru yakni di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Sebelum proses pengadaan lahan, sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga. Padahal meski pengadaan lahan berskala kecil di bawah lima hektare, merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan FS.

Terkait pemalsuan SK tersebut, Tatu menyayangkan kesalahan yang dilakukan oleh semua tersangka sebab menurut Tatu jika memang dalam proses pengadaan lahan di lokasi awal mengalami penolakan oleh warga dan harus berpindah ke lokasi yang baru, pihak DLH harus menyampaikan persoalan tersebut dan tidak mengambil tindakan yang tak sesuai mekanisme.

“Ya sekarang apa sulitnya mengganti lokasi kan lokasi yang ditentukan untuk pengolahan sampah yang pertama ini juga atas usul DLH, ditandatangan oleh saya berarti sudah disurvei dan mekanismenya ada. Kenapa untuk memindahkan tidak kembali ke pimpinan dan menyampaikan persoalannya apa,” ungkap Tatu.

“Mungkin saja dari rencana semula pas di lapangan ada perbedaan dan ada hal yang tidak bisa dieksekusi, itu sangat memungkinkan untuk dipindahkan. Tinggal duduk bersama dan bicara apa masalahnya kenapa tidak bisa di lokasi tersebut, ya dipindahkan nanti mana lokasi yang bisa. Nanti ada mekanisme lagi, tidak langsung bisa belanja. Apa yang dilakukan oleh pemda itu ada aturannya,” terang Tatu.

Kendati demikian, Pemkab Serang akan memberikan bantuan hukum kepada para pejabat tersebut.

“Itu pasti, di kita selalu disiapkan bantuan hukum untuk mendampingi mereka. Kami berharap juga mereka bisa mengikuti proses hukum ini dengan baik dan dalam keadaan sehat, diberi kekuatan oleh Allah,” kata Tatu.

Sedangkan terkait status kepegawaian pada ASN yang terlibat, Tatu mengatakan saat ini sanksi terhadap ASN yang terkena kasus hukum dapat diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapat hak pensiun.

“Pak Kadisnya kan udah pensiun. Kalau yang belum pensiun dan sudah ada ketetapan hukum itu otomatis padahal berat sekali untuk ASN sekarang ini yang terkena kasus hukum akan diberhentikan tidak hormat dan mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun. Sanksinya sekarang makin berat,” kata Tatu. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini