SERANG – Yolly Sanjaya, tersangka dugaan korupsi dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, senilai lebih dari Rp1 miliar, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepastian itu usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Serang, Kamis (27/8/2026). Pelimpahan tersebut membuka jalan bagi jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, M. Lutfi mengatakan, jaksa menerima perkara setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Yolly sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum polisi menangkapnya pada 4 Mei 2026.
“Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polres Kabupaten Serang atas nama tersangka Yuli Sanjaya. Beliau ini sempat menjadi DPO dan baru ditangkap pada tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Ciracas,” kata Lutfi.
Penyidik menduga Yolly menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petir Tahun Anggaran 2025 saat menjabat Kepala Urusan Keuangan Desa Petir.
Dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.009.359.572.
Jaksa menjerat Yolly dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah tahap II, Kejari Serang langsung menahan Yolly di rumah tahanan. Jaksa kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Kasus ini sebelumnya juga mengungkap dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Serang menduga Yolly memakai sebagian uang hasil korupsi untuk membayar utang dan bermain judi daring.
Polisi juga menelusuri aliran dana melalui sejumlah rekening bank serta memburu aset yang kemungkinan berasal dari uang hasil kejahatan.
“Kita lagi tracking aset, buka semua rekening pelaku, untuk aliran dananya dan beli apa saja,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady beberapa waktu lalu.
Polres Serang juga membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penyidik masih menunggu hasil penelusuran rekening dan mutasi transaksi keuangan tersangka.
“Itu yang rencana nanti kita buka. Kan buka rekening bank itu sendiri agak repot,” ujarnya.
Yolly sempat menjadi buronan selama lebih dari tujuh bulan setelah menghilang sejak penyidikan dimulai. Polisi menyebut tersangka berpindah-pindah dari Medan hingga Aceh sebelum kembali ke Serang.
Polisi akhirnya menangkap Yolly pada 4 Mei 2026 setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara dugaan korupsi dana Desa Petir senilai Rp1 miliar memasuki tahap penuntutan dan segera bergulir di meja hijau.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
