Beranda Hukum Majelis Hakim Vonis Sopir Odong-odong Maut 10 Tahun Bui

Majelis Hakim Vonis Sopir Odong-odong Maut 10 Tahun Bui

JL (27), sopir odong-odong yang terlibat dalam laka maut odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Juli, seorang sopir odong-odong dalam kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang di perlintasan kereta api, Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Mengadili terdakwa 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (29/11/2022).

Majelis Hakim menilai terdakwa Juli terbukti bersalah atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Mengadili terdakwa Juli mengemudikan kendaraan dengan lalai mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka,” katanya.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Kemudian, terdakwa telah memberikan biaya kerusakan kendaraan, tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia,” katanya.

Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menerima hasil putusan tersebut. (You/Red*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ