Beranda Hukum Kasus Kematian Pelajar di Kabupaten Tangerang, Polisi Amankan 14 Orang

Kasus Kematian Pelajar di Kabupaten Tangerang, Polisi Amankan 14 Orang

Polresta Tangerang saat menggelar konferensi pers kasus kematian pelajar (Foto: Istimewa)

KAB. TANGERANG – Sebanyak 14 orang diamankan dalam kasus kematian pelajar berinisial NAW (16), warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Korban diduga tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad korban yang masih mengenakan seragam sekolah di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (9/4/2026). Saat ditemukan, korban mengalami luka serius di bagian dada kanan dan tangan kanan.

Tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan. Meski sempat minim petunjuk, petugas berhasil mengumpulkan informasi penting yang mengarah pada identitas para pelaku.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam waktu relatif singkat.

“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kejadian bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.

Dalam insiden tersebut, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.

Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Residivis Maling Mobil di Cilegon Dibekuk Polisi

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo