Beranda Pemerintahan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tinggi, Predikat Kota Layak Anak Tangerang Dipertanyakan

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tinggi, Predikat Kota Layak Anak Tangerang Dipertanyakan

Ketua PMII Kota Tangerang Oki Putra Arsulan (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

Kondisi ini dinilai kontras dengan predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya yang telah diraih Pemerintah Kota Tangerang selama empat tahun berturut-turut.

Sejumlah aktivis di Kota Tangerang menilai, predikat tersebut memang mencerminkan konsistensi kinerja birokrasi. Namun, indikator keberhasilan tidak dapat diukur semata dari penghargaan.

Realitas di lapangan menunjukkan masih adanya berbagai persoalan serius terkait perlindungan perempuan dan anak, mulai dari dugaan kekerasan hingga lemahnya sistem pengawasan di lingkungan yang seharusnya aman.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 Kota Tangerang mencatat 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“72 kasus ini bukan angka kecil. Bahkan, angka tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten pada periode pelaporan tersebut,” kata Aktivis Tangerang, Trisyahrizal, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, data tersebut merupakan alarm keras bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang masih membutuhkan perhatian serius serta langkah yang lebih progresif.

Kondisi ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara capaian penghargaan dan realitas di masyarakat.

Menurutnya, jika masih terdapat puluhan kasus kekerasan yang tercatat secara resmi, maka patut dipertanyakan sejauh mana indikator Kota Layak Anak benar-benar terpenuhi.

“Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan yang nyata,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan. Ia menilai terdapat ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan kondisi di lapangan.

“Data 72 kasus itu bukan sekadar angka. Itu bukti bahwa masih ada anak-anak dan perempuan yang belum mendapatkan perlindungan maksimal,” katanya.

Baca Juga :  Al Muktabar Tegaskan Tak Pernah Lobi Dewan untuk Masuk Bursa Pj Gubernur Banten Lagi

Oki menegaskan, penghargaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label.

“Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam piagam penghargaan,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera menyusun roadmap yang jelas, menghadirkan sistem pengaduan yang responsif, serta memastikan penanganan kasus yang cepat dan berpihak pada korban.

“Jika tidak, maka predikat tersebut akan kehilangan maknanya,” pungkasnya.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo