SERANG – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri JM (50) dan SR (43), warga Kampung Bongbak, Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, berakhir damai.
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan setelah menjalani musyawarah di ruang kerja Kapolsek Cinangka pada Selasa (22/9/2026). Mereka kemudian menandatangani surat perdamaian tanpa paksaan.
Kapolsek Cinangka AKP Romizal mengatakan proses perdamaian berlangsung lancar dan kondusif. Keluarga kedua pihak serta perangkat Desa Mekarsari turut menyaksikan proses tersebut.
“Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh pihak keluarga dan pemerintah desa, maka penanganan perkara dugaan KDRT di Desa Mekarsari ini dinyatakan ditutup dan selesai demi keadilan restoratif,” ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, JM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada istrinya, SR. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap istrinya.
“Adapun poin-poin utama yang disepakati dalam musyawarah perdamaian tersebut meliputi JM (Pihak Kedua) menyadari kesalahannya, meminta maaf secara tulus kepada istri, dan berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Romizal.
Sementara itu, SR menyatakan telah memaafkan suaminya dan sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum. Kedua pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara kekeluargaan.
“SR (Pihak Kesatu) telah memaafkan suami dan sepakat untuk tidak menempuh atau melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Kedua belah pihak menyatakan bahwa seluruh permasalahan rumah tangga ini telah selesai sepenuhnya secara kekeluargaan demi mempertahankan keutuhan rumah tangga,” katanya.
Romizal mengatakan keluarga JM dan SR, staf Desa Mekarsari, serta anak dan menantu kedua pihak turut menyaksikan penandatanganan surat perdamaian.
“Proses penandatanganan surat perdamaian ini disaksikan pihak keluarga JM, keluarga SR, staf Desa Mekarsari, serta dihadiri oleh anak dan menantu dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Menurut Romizal, polisi menempuh penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan pembelaan dan alasan masing-masing. Proses tersebut bertujuan mencapai kesepakatan untuk memulihkan keadaan bersama.
“Langkah keadilan restoratif ini diambil sebagai bentuk penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi untuk memulihkan keadaan seperti semula. Melalui penyelesaian ini, diharapkan keharmonisan ikatan rumah tangga serta kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan dapat kembali pulih dengan baik,” katanya.
Polisi Sebelumnya Amankan Suami
Sebelumnya, polisi mengamankan JM setelah mendapat laporan dugaan kekerasan terhadap istrinya. SR dilaporkan mengalami luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala dan kaki.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan keributan rumah tangga pasangan tersebut kepada polisi. Personel Polsek Cinangka kemudian mendatangi lokasi untuk meredam situasi.
“Kami terima laporan KDRT, personel Polsek Cinangka langsung datangi TKP. Begitu menerima informasi mengenai adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan darurat, serta guna meredam situasi konflik,” ujar Romizal.
Saat polisi tiba di lokasi, JM disebut sempat berupaya melarikan diri. Petugas kemudian mengejar dan mengamankan JM ke Mapolsek Cinangka.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis dalam rumah tangga. Laporan yang masuk ke pihak berwajib langsung direspons dalam hitungan menit,” terangnya.
Romizal mengatakan polisi sempat mendalami penyebab dan motif kejadian dengan meminta keterangan dari kedua pihak. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
“Melalui pendekatan yang humanis, polisi berupaya mendengarkan keterangan kedua belah pihak guna mengambil tindakan hukum atau mediasi preventif yang tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Romizal, JM juga sempat hendak mengakhiri hidup saat petugas akan mengamankannya.
“Untuk motif belum bisa didalami, masih menunggu para pihak untuk bicara, karena saat didatangi pelaku langsung kabur, dan saat ditangkap mau bunuh diri,” katanya.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, SR mengalami sejumlah memar pada bagian kepala, kaki, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
“Korban kini kondisi sakit, memar di bagian kepala, kaki dan beberapa anggota badan lainnya,” tuturnya.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk KDRT, melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, atau layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin
