Beranda Hukum Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun, Polda Banten: Akan Ada Kejutan

Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun, Polda Banten: Akan Ada Kejutan

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat diwawancarai wartawan di Mapolda Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjanjikan akan ada kejutan dalam penyidikan kasus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon minta proyek Rp5 triliun.

Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru. “Nanti tunggu kabar baik dari kami, akan ada kejutan-kejutan,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (3/6/2025) kemarin.

Dian juga merespon adanya keterlibatan oknum Polisi dalam kasus tersebut. Ketiga oknum Polisi yang diisukan diperiksa hanya untuk memastikan bahwa kegiatan pertemuan yang diadakan Kadin tersebut adalah ilegal.

Isu keterlibatan Polisi ditegaskan Dian, merupakan informasi yang keliru. “Tiga orang yang diperiksa itu Kasi Yanmin Ditintelkan Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan. Ini penyidik memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal karena tidak ada pemberitahuan surat resmi baik di tingkat Polsek, Polres ataupun Polda,” ujar Dian.

Sejauh ini kasus yang sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatulloh Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri baru pelimpahan berkas ke Kejati Banten.

Ketiganya diduga minta proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, mereka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman agar diberikan proyek tersebut.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering.

Dalam video tersebut terlihat adanya dugaan intimidasi dan tekanan agar proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melalui proses lelang.

Ketiga tersangka telah ditahan sementara di Rumah Tahanan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  2 Kelompok di Tangsel Tawuran Gunakan Air Keras, Warga Hendak Salat Subuh Terkena Siraman

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd