Beranda Peristiwa Kasus Dugaan Perdagangan Orang, Pasutri Asal Banten Dibekuk Polisi

Kasus Dugaan Perdagangan Orang, Pasutri Asal Banten Dibekuk Polisi

Kedua tersangka digelandang polisi - foto istimewa detik.com

SERANG – Pasangan suami istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah harus mendekam di penjara. Ini setelah keduanya berhasil digagalkan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur atas aksi tindak pidana perdagangan orang.

Sebanyak 15 orang calon buruh migran yang akan diberangkatkan secara ilegal ke timur tengah berhasil diselamatkan.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi keberadaan pelaku terendus berkat laporan dari masyarakat. Polisi lalu melakukan penggerebekan di Salah satu vila di Puncak Resort Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

“Keduanya kita gerebek berikut 15 orang korban kita amankan, rencananya korban akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal alias tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi,” kata Juang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto, Sabtu (16/11/3019) petang.

Juang menjelaskan kawasan Timur Tengah hingga saat ini masih berstatus dalam moratorium untuk pemberangkatan TKI, karena status tersebut ia memastikan sejumlah dokumen pasti tidak legal, apalagi untuk pekerjaan sebagai TKW.

Vila bernomor 57 yang digerebek polisi sengaja dijadikan sebagai lokasi penampungan oleh kedua pelaku sebelum para calon TKW sebelum diberangkatkan. Mereka tinggal di sana hingga pengurusan dokumen oleh para pelaku selesai.

“Kami juga temukan barang bukti berupa kartu identitas dari para korbannya, yang informasinya akan digunakan untuk pengurusan dokumen pemberangkatan,” kata dia dikutip dari detik.com.

Juang juga menduga sejumlah dokumen keberangkatan dipalsukan oleh pelaku. Bahkan pelaku juga tidak bisa menunjukan dokumen yang berkenaan dengan posisi kerja para calon TKW tersebut nantinya.

“Untuk dokumen apa saja yang dipalsukan masih kami dalami, karena ke Timur Tengah itu masih moratorium sehingga sejumlah dokumen pasti tidak legal, apalagi untuk bekerja sebagai TKW. Tapi kami masih dalami kaitan dokumennya,” kata dia.

Dia menambahkan, para calon TKW yang menjadi korban pelaku tidak hanya berasal dari Cianjur, melainkan juga dari Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon hingga Bandung. Agar mau diberangkatkan oleh kedua pelaku, korban diberi pinjaman mulai dari uang Rp 3 juta untuk awal keberangkatan.

“Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang, nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tegasnya.

Kustina (37) salah seorang korban asal kampung Margasari RT 02 RW 03 Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, mengaku sudah berada di vila penampungan selama dua minggu. Rencananya ia dan rekannya yang lain akan diberangkatkan ke Timur Tengah pada akhir November 2019.

“Kalau saya mau diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi, rencananya 21 November ini berangkat,” kata dia.

Menurut Kustina, ia dan sebagian rekan-rekannya sudah mengetahui soal adanya moratorium pemberangkatan TKI ke Timur Tengah, namun kebutuhan ekonomi membuat mereka nekat untuk berangkat.

“Karena kebutuhan ekonomi saja, kebutuhan dapur jadi mau saja berangkat. Kalau soal pengurusan dokumen-dokumen keberangkatan sama sekali tidak tahu katanya kami tahu beres saja. Kalau dokumen parpor asli untuk bekerja ke Timur Tengah sih sudah lihat,” lanjutnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini