Beranda Hukum Kasus Dugaan Penistaan Agama Mulai Disidangkan di PN Rangkasbitung

Kasus Dugaan Penistaan Agama Mulai Disidangkan di PN Rangkasbitung

Sidang perdana kasus penistaan agam di PN Rangkasbitung. (Sandi/bantennews)

LEBAK — Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Nurlela dan Meta, Rabu (24/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak membuka persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Nurlela dan Meta hadir langsung dalam sidang yang berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dan petugas pengadilan. JPU Kejari Lebak Alkindi Erada Qifta memimpin pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja mengatakan, pihak kejaksaan telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Rangkasbitung dan langsung memasuki tahap persidangan.

“Kami sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dan hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Yudhit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Yudhit menjelaskan, penasihat hukum Nurlela mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.

Sementara itu, penasihat hukum Meta tidak mengajukan keberatan sehingga proses persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

“Untuk terdakwa Nurlela, sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada 1 Juli 2026. Sedangkan sidang terdakwa Meta ditunda dua minggu, tepatnya 8 Juli 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim nantinya akan memeriksa saksi maupun ahli dari kedua perkara tersebut secara bersamaan.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Nurlela dan Meta dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Kasus ini bermula saat Nurlela, pemilik salon, meminta Meta bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Nurlela melakukan hal itu karena mencurigai Meta mengambil bedak dan parfum miliknya.

Video kejadian tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Tiga Pelajar yang Tawuran di Ciruas Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd