Beranda Hukum Kasus Dugaan Penipuan Istri Polisi, Dea Viana Akui Gunakan Rp500 Juta untuk...

Kasus Dugaan Penipuan Istri Polisi, Dea Viana Akui Gunakan Rp500 Juta untuk Bayar Rentenir

Terdakwa Dea Viana berbincanh demgan kuasa hukum usai sidang di PN Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Terdakwa kasus dugaan penipuan, Dea Viana, mengaku menggunakan dana sebesar Rp500 juta yang diterimanya dari Alifah Maryam untuk membayar utang kepada rentenir.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/2/2026).

Di hadapan majelis hakim, Dea yang merupakan istri anggota Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang mengakui menerima uang Rp500 juta dari Alifah melalui empat kali transfer dalam dua hari. Ia menyebut uang tersebut sebagai pinjaman pribadi.

“Saya kenal Alifah sejak tahun 2020. Uang Rp500 juta itu dipinjamkan ke saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea di ruang sidang.

Dea mengungkapkan, sebelum pinjaman Rp500 juta, ia dan Alifah sudah beberapa kali melakukan transaksi pinjaman dengan nominal lebih kecil, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Seluruh pinjaman tersebut diklaim telah dikembalikan beserta bunganya, sehingga korban kembali memberikan kepercayaan.

Namun, saat meminjam Rp500 juta, Dea tidak menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dana tersebut. Dalam percakapan WhatsApp yang terungkap di persidangan, ia hanya menyebut istilah “partai besar” atau proyek besar tanpa penjelasan detail.

“Saya tidak menyebutkan secara jelas untuk apa,” katanya.

Majelis hakim juga menyoroti nama Vivi yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan pinjaman Rp500 juta. Namun, dalam persidangan sebelumnya, Vivi membantah pernah memberikan pinjaman tersebut.

Hakim beberapa kali mengingatkan Dea agar konsisten dalam memberikan keterangan, karena terdakwa sempat menyampaikan jawaban yang berbeda atas pertanyaan yang sama.

Dalam keterangannya, Dea akhirnya mengungkap bahwa dana Rp500 juta tersebut digunakan untuk melunasi utang kepada sejumlah rentenir. Ia mengaku tidak pernah memberi tahu Alifah mengenai hal tersebut.

Baca Juga :  Pria Asal Cikande Didakwa Bacok Pegawai Toko Handphone hingga Luka Parah

“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu ditutup dengan pinjaman lain,” ujarnya.

Terkait istilah “invoice” yang muncul dalam percakapan dengan korban, Dea mengaku dokumen tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri sebagai bentuk janji pembayaran.

“Invoice itu saya buat sendiri. Maksudnya sebagai bukti nanti saya bayar dan kirim bukti transfer, seperti transaksi kecil sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk meyakinkan korban, Dea bahkan menjanjikan keuntungan sebesar Rp130 juta dalam sehari dari bisnis yang ia sebut sebagai skema memutar uang. Ia mengaku berani menjanjikan keuntungan tersebut karena berharap memperoleh pinjaman baru untuk menutup kewajiban lama.

Di akhir persidangan, Dea menyampaikan penyesalannya dan menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian korban secara bertahap.

“Kalau ada rezeki, saya siap mengganti dengan cara mencicil. Saya sangat menyesal,” katanya.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd