Beranda Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Cikulur Kota Serang Segera Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Cikulur Kota Serang Segera Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea

SERANG – Kepolisian akan meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen dan pengerusakan lahan seluas 8.600 meter persegi di wilayah Cikulur Jalawe, Kota Serang, ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihaknya akan segera menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada pekan depan.

“Minggu depan diagendakan naik ke tahap penyidikan,” ujar Maruli melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026).

Ia mengatakan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan.

“Nanti kita rilis saat naik sidik,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, meminta penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersikap profesional dalam menangani laporan kliennya.

Selain itu, ia menilai proses pemeriksaan sejumlah dokumen dan saksi berjalan cepat serta sesuai prosedur.

Menurutnya, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Fakta yang didapat penyidik, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, bahkan lebih dari itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu serta pengerusakan terhadap tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris Iskandar.

Karmana juga meminta kepolisian segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya mendesak penyidik agar melakukan penahanan guna mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Diketahui, laporan perkara ini bermula setelah ahli waris Iskandar mengaku lahannya digusur menggunakan alat berat pada November 2025 lalu. Penggusuran tersebut diduga terjadi setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang menggunakan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang dibuat oleh mantan lurah berinisial J, yang kini menjadi terlapor.

Baca Juga :  Polda Banten Gerebek Produsen Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang

Menurut Karmana, terdapat dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim lahan oleh pihak lain tersebut.

Ia menjelaskan, tanah kliennya yang disengketakan tercatat dalam Kohir 1319, Blok 003, Nomor Objek Bidang (NOB) 0051 atas nama Iskandar. Sementara itu, dokumen yang digunakan pihak lain merujuk pada data tanah berbeda, yakni Baku atas nama Arman yang berada di lokasi lain.

Karmana sebelumnya juga menyampaikan bahwa tanah yang menjadi dasar klaim pihak lain berada di Cikulur Blok 002 NOP 005, dengan jarak sekitar 750 meter hingga 1 kilometer dari objek tanah milik Iskandar.

Menurutnya, ahli waris Iskandar memiliki sejumlah dokumen pendukung, seperti segel dan girik sejak 1957, bukti pembayaran pajak hingga 2026, serta Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.

Selain dokumen, pihaknya juga mengklaim bahwa semasa hidupnya Iskandar menguasai secara fisik lahan tersebut dan menggunakannya untuk produksi bata merah atau lio bata.

Dalam perjalanan kasus ini, laporan serupa sebelumnya juga pernah diajukan. Namun, prosesnya dihentikan karena dinilai masuk ke ranah perdata.

Meski demikian, ahli waris Iskandar kembali membuat laporan setelah mengaku menemukan fakta baru terkait objek tanah yang dijadikan dasar klaim.

Menurut kuasa hukum ahli waris, tanah yang disebut sebagai Baku Arman tersebut telah habis dijual oleh Arman semasa hidup kepada sejumlah pihak dan sebagian telah bersertifikat.

Dalam laporan tersebut, ahli waris Iskandar melaporkan mantan lurah berinisial J yang diduga membuat surat keterangan palsu, serta dua pihak lainnya berinisial AB dan AH yang diduga menggunakan surat tersebut.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengerusakan.

Baca Juga :  Kejari Pandeglang : Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Selain laporan tersebut, seorang notaris juga disebut telah membuat laporan ke Polresta Serang Kota karena merasa dirugikan akibat informasi palsu terkait warkah yang digunakan dalam transaksi atau pembuatan PPJB.

Karmana memperkirakan nilai kerugian dalam perkara sengketa lahan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Tim penyidik Polda Banten sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan lokasi terhadap tanah yang menjadi objek laporan di dua lokasi berbeda.

Penulis: Rasyid

Editor : TB Ahmad Fauzi