Beranda Hukum Polda Banten Gerebek Produsen Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang

Polda Banten Gerebek Produsen Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang

Ekspose kasus produsen shampo dan minyak rambut palsu oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus perdagangan shampo dan minyak rambut palsu berbagai merek terkenal, Selasa (28/12/2021).

Mulanya, penyidik mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran shampo dan minyak rambut palsu tersebut di wilayah Tangerang. Pengungkapan awal dilakukan di salah satu warung yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Di sana petugas menemukan ratusan sachet shampo Sunsilk palsu. Tidak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam shampo dan minyak rambut merek palsu tersebut di dalam gudang yang terletak di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menemukan beberapa alat produksi dan bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, pengelola saat itu tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan ijin industrinya,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Dedi Supriyadi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (31/12/2021).

Produk kosmetik berupa shampo dan minyak rambut tersebut seolah-olah menggunakan merek terkenal yang merupakan produk dari PT. Unilever sepertin Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby. “Tidak ada dokumen kerjasama apapun yang dimiliki oleh pengelola gudang dengan PT. Univeler untuk memproduksi shampo dan minyak rambut tersebut.”

Pasca pemeriksaan terhadap 7 saksi, pengelola gudang tempat usaha, HL (28) ditetapkan sebagai tersangka. “Modusnya memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik jenis shampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal tanpa izin edar dari BPOM juga tanpa kerjasama sah dengan pemilik merek,” tandasnya.

Dari hasil memproduksi shampo dan minyak rambut palsu tersebut tersangka meraup penghasilan sekitar Rp200 juta per bulan. Dari lokasi, Penyidik menyita ribuan sachet shampo dan minyak rambut palsu, alat cetak dan bbrp rol plastik yang sudah tercerak merek palsu serta bahan baku pembuatan kosmetik palsu tersebut.

Terhadap perbuatan tersangka, penyidik menrapkan pasal berlapis yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar. (Dhe/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini