
SERANG – Ahli hukum pidana, Dr. Azmi Syaputra, menyatakan bahwa tidak semua penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam hukum pidana, terdapat kondisi tertentu yang dapat menghapus sifat pidana suatu perbuatan, yang dikenal sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Menurut Azmi, penilaian terhadap adanya alasan pembenar atau pemaaf sangat bergantung pada keadaan konkret yang menyertai terjadinya suatu perbuatan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, yang melibatkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Ia menjelaskan, inti dari pertanggungjawaban pidana terletak pada konteks peristiwa yang menyertai perbuatan tersebut. Dari konteks itu, majelis hakim akan menilai ada atau tidaknya unsur daya paksa, termasuk kemungkinan adanya benturan kepentingan yang memaksa pelaku bertindak di luar ketentuan formal.
“Esensi terpenting dalam hukum pidana adalah keadaan yang menyertai perbuatan. Dari situ dinilai apakah terdapat daya paksa atau tidak,” ujar Azmi.
Azmi menilai, berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan pengelolaan sampah oleh PT EPP merupakan hal yang lazim terjadi dalam praktik hukum pidana. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kondisi semacam itu kerap beririsan dengan persoalan maladministrasi.
Terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan di lokasi sebagaimana tercantum dalam kontrak, Azmi menegaskan hal tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menekankan adanya keadaan memaksa yang dihadapi PT EPP, yakni penolakan warga di lokasi pengelolaan sampah.
“Penolakan masyarakat merupakan keadaan memaksa. Dalam kondisi seperti itu, pekerjaan tetap harus berjalan agar pelayanan publik tidak terhenti,” katanya.
Azmi juga menyoroti unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, khususnya unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi”. Menurutnya, unsur tersebut harus dibuktikan secara nyata melalui adanya penambahan aset atau kekayaan para terdakwa.
“Memperkaya harus dibuktikan dengan adanya penambahan kekayaan. Penilaian itu tidak bisa sepihak, melainkan harus divalidasi melalui alat bukti dan fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam persidangan tidak terbukti adanya perpindahan atau penambahan kekayaan secara sah dan meyakinkan, maka terbuka kemungkinan terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
“Penilaiannya kembali pada keyakinan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” ucapnya.
Sementara itu, ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi wajib dilakukan melalui audit investigatif. Menurutnya, kerugian negara tidak boleh didasarkan pada asumsi semata.
“Kerugian negara harus nyata dan terukur (actual loss), serta dihitung oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi investigasi,” jelas Danang.
Ia menambahkan, tanpa metode audit investigatif yang sah, hasil perhitungan kerugian negara berpotensi kehilangan kekuatan pembuktian di persidangan. Dalam praktik, perbedaan hasil perhitungan antar lembaga atau KAP juga kerap terjadi.
“Jika satu KAP menyatakan ada kerugian negara, sementara KAP lain menyatakan tidak ada, maka keduanya gugur dan tidak bisa dijadikan dasar tunggal. Penilaiannya diserahkan kepada majelis hakim,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo