Beranda Hukum Hendak Jual Ganja, Pengedar Diringkus Polsek Mauk

Hendak Jual Ganja, Pengedar Diringkus Polsek Mauk

Tersangka YH. (Ist)

TANGERANG – Polsek Mauk Polresta Tangerang menangkap YH (32) warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang karena kedapatan memiliki ganja sebanyak 12 paket.

YH ditangkap pada Selasa (31/05/2022) pukul 21.30 WIB di sekitar Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang saat akan menjual barang haram tersebut.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah Plaza Shinta.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Plaza Shinta sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH,” kata Yono, Rabu (1/6/2022).

Dari penangkapan tersebut, Kapolsek Mauk mengungkapkan petugas mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi ganja siap linting.

YH mengaku mendapatkan ganja melalui Instagram sebanyak 1 paket besar dengan harga Rp1 juta. “Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka,” jelas Yono.

Yono mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini