Beranda Hukum Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Banten Tambah Satu Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Banten Tambah Satu Tersangka

Tersangka DWS diapit penyidik Kejati Banten menuju mobil tahanan.
Tersangka DWS diapit penyidik Kejati Banten menuju mobil tahanan.

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. HNM Pada Tahun 2017. Diketahui, penyidik mentapkan DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten.

Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah menetapkan dua tersangka yaitu, SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Bank Banten Cabang Fatmawati dan RS atau PT. HNM selaku debitur.

Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tekah ditemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka DWS terkait penyimpangan dalam dalam pemberian Fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT.HNM pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 61.688.765.298 dari total dana sebesar Rp 186.555.171.975.95.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka DWS dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP,” kata Didik saat jumpa pers di Kejati Banten, Selasa (21/3/2023).

Penetapan DWS sebagai tersangka, lanjut Didik, lantaran ketika menjabat sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten tidak melaksanakan tugas dan meloloskan dokumen kredit yang tidak lengkap sehingga kredit bisa dicairkan.

“Yang bersangkutan ini tidak melakukan tugas sebagaiaman tanggungjawabnya. Banyak dokumen yang tidak layak diloloskan sehingga cair kredit sebesar Rp 61 miliar,” katanya.

Didik menjelaskan, penyidikan terhadao DWS dilakukan sejak September 2022 lalu.

“Ditambah (fakta persidangan dua terdakwa SDJ dan RS) banyak menyebutkan nama DWS. Dari situ akhirnya kita naikan ke penyidikan,” jelasnya.

Aaat ditanya apakah kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut, Didik mengaku, jika ditemukan bukti baru pihaknya akan menindaklanjuti.

“Nanti kalau ada bukti baru (bisa saja ada penambahan). Kita biarkan penyidik bekerja dulu,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.

Bahwa untuk proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian Kredit ditandatangani antara tersangka SDJ dengan tersangka RS sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya yaitu antara lain belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM.

Sehingga seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan, bahwa terkait pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, antara lain Tidak ada Perjanjian Pengikatan Agunan secara Yuridis Sempurna, tidak ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati melalui Memorandum Pencairan yang ditandatangani oleh DWS sehingga kredit dapat dicairkan.

Bahwa untuk Kredit Investasi, DWS bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini