Beranda Hukum Kasus Ayah Pembunuh Anak Kandung Mulai Disidangkan di PN Serang

Kasus Ayah Pembunuh Anak Kandung Mulai Disidangkan di PN Serang

Terdakwa Agus menjalani sidang perdana kasus bapak bunuh anal di Pengadilan Negeri Serang.(Foto: Audindra/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Tersangka pembunuhan anak kandung, Agus bin Suta (30) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (4/11/2024). Status Agus pun akhirnya naik menjadi terdakwa.

Agus duduk di kursi pesakitan lantaran membunuh anak kandungnya yang masih balita di rumahnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Budi Atmoko membacakan dakwaan di depan Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel.

Agus didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Budi mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (18/6/2024) lalu. Sekira pukul 01.00 WIB dini hari terdakwa baru pulang ke rumah sehabis berkumpul dengan teman-temannya.

Saat sampai rumah, Agus lalu tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas.

Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.

“Tiba-tiba terdakwa Agus Bin Suta langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban. Sehingga terdakwa bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok,” kata Budi.

Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.

Dari hasil pemeriksaan psikologi, kecerdasan Agus berada di bawah rata-rata orang pada umumnya. “Ia mempunyai taraf kecerdasan grade IV dengan riwayat pakai napza,” ujar Budi.

Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekira pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.

Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Putusan PN Serang Dinilai Janggal dalam Perkara Pembatalan AJB Lahan di Ciruas

Usai mendengarkan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Agus Sofian mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

“Izin majelis, tidak mengajukan eksepsi,” ujar Agus.

Budi juga mempertanyakan terkait permintaan Kejari Serang sebelumnya yang meminta sidang digelar secara daring. Kejari khawatir terdakwa berusaha melarikan diri jika sidang digelar secara langsung.

Hakim kemudian menerima permintaan tersebut. Katanya sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi akan digelar secara daring bagi terdakwa.

“Oke nggak ada masalah selama untuk kelancaran sidang. Jadi saksinya di sini (PN Serang) terdakwanya online,” kata Bony.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News