SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut mantan Kepala Bidang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, bersama rekannya, Eddy Purnama, dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan proyek pengadaan laptop fiktif yang merugikan sejumlah pengusaha hingga miliaran rupiah.
JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Senin (27/7/2026).
Jaksa menyatakan Ayub dan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ayub Andi Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” kata Youliana dalam persidangan seperti dikutip BantenNews.co.id dalam amar tuntutan, Selasa (28/7/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan modus yang digunakan kedua terdakwa. Ayub dan Eddy diduga menyusun skenario proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten untuk meyakinkan para pengusaha agar menyerahkan barang dan uang.
Jaksa menyebut Ayub memanfaatkan jabatannya di BPBD dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Eddy berperan sebagai staf ahli guna memperkuat keyakinan para korban terhadap proyek tersebut.
“Para terdakwa secara sadar dan bersama-sama merangkai kebohongan. Terdakwa Ayub bahkan menggunakan ruangannya di lantai dasar kantor BPBD Provinsi Banten untuk menerima para korban agar proyek itu terlihat resmi,” ujar jaksa.
Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian besar. Komalasari kehilangan sekitar Rp1,4 miliar setelah mengirimkan 50 unit laptop Asus TUF Gaming.
Korban lainnya, PT Implementasi Teknologi Indonesia, juga mengalami kerugian dalam proyek pengadaan 125 unit laptop Axioo.
Selain kehilangan barang, perusahaan itu juga mentransfer dana operasional atau commitment fee hingga ratusan juta rupiah ke sejumlah rekening pihak ketiga, termasuk rekening keluarga Eddy.
Jaksa juga mengungkap fakta bahwa seluruh laptop kiriman korban tidak pernah masuk ke gudang BPBD Provinsi Banten. Kedua terdakwa justru mengarahkan barang-barang tersebut ke gudang pribadi di kawasan Gedong Kalodran.
“Barang-barang yang dikirim para korban tidak pernah masuk ke gudang BPBD Provinsi Banten, tetapi dialihkan ke sebuah gudang pribadi di kawasan Gedong Kalodran,” tegas jaksa.
Perkara ini bukan kali pertama menyeret kedua terdakwa ke meja hijau. Pada Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ayub dan Eddy dalam perkara sebelumnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
