Beranda Peristiwa Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Filipina

Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Filipina

Karantina Pertanian Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung dari Filipina - foto istimewa

TANGERANG – Karantina Pertanian Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan dari luar negeri.

Ratusan burung jenis Lovebirds ditemukan dalam potongan pipa PVC yang dikemas dalam 2 buah tas ransel.

Penggagalan penyelundupan ini terjadi tadi malam, Jumat (19/7/2019). Awalnya petugas karantina mendapat laporan akan adanya pemasukan burung dari Filipina via Kedatangan Internasional Terminal 2F Bandar Udara Soekarno Hatta.

Kronologisnya, setelah Pesawat Cebu Pasific mendarat tim patroli memperketat pengawasan sedari penumpang turun sampai di area Xray Bea Cukai. Disini petugas mengamati perilaku penumpang.

Akhirnya, petugas mencurigai gerak-gerik 2 orang yang mondar-mandir ke konveyor dan toilet. Setelah dibuntuti, 2 orang penumpang tersebut berusaha masuk jalur hijau Bea Cukai. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya tim patroli menemukan ratusan Burung Lovebirds dari 2 orang penumpang tersebut.

“Ternyata di dalam tas ransel terdapat puluhan pipa PVC dan setelah kami buka ada 107 ekor burung jenis Lovebirds. Tidak ada dokumen karantina dari negara asal yang menyertainya,” kata Imam Djajadi, Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta yang langsung memimpin giat patroli bersama petugas Avsec, Imigrasi dan Bea Cukai setempat melalui siaran tertulis.

Diketahui 2 orang penumpang tersebut berkewarganegaraan Indonesia. Semua barang bukti berupa ratusan Burung Lovebirds ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta dan identitas pelaku telah disimpan untuk menunggu proses selanjutnya.

“Pemasukan tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan jelas melanggar UU No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 150 juta rupiah. Karenanya diharapkan bagi seluruh masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas pertanian untuk lapor dan memeriksakan ke petugas karantina pertanian setempat,” pungkasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini