Beranda Peristiwa Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal

Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal

Petugas karantina saat menempatkan burung ilegal di instalasi. (dok.BKP Kelas II Cilegon)

CILEGON – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil mengamankan 4.851 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan pada Sabtu (17/11/2018) kemarin sekira pukul 02.42 WIB. Sayangnya, dari jumlah tersebut terdapat sekira 435 ekor di antaranya yang sudah mati.

Aneka jenis burung yang diamankan dari truk bernomor polisi BE 8038 OB tersebut. Di antaranya yakni ciblek, cucak ijo, cucak ijo mini, cucak keling, gelatik, jalak kapas, jalak kebo, kepodang, kepodang emas, kolibri, kutilang, manyar, perkutut, pleci, rambatan dan trucuk.

“Keberhasilan penangkapan tersebut dimotori oleh Tim Intelligence Collaboration (Intelect) dengan personel yang berasal dari Karantina Cilegon dan Lampung, melibatkan KSKP Merak, Polres Kota Serang dan Polda Banten,” ungkap Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho, Minggu (18/11/2018).

Dijelaskan, pasca mendapatkan informasi dari masyarakat, personel gabungan langsung bergerak dan menyergap truk yang dicurigai membawa burung ilegal itu di sebuah SPBU di Kota Serang. Burung-burung asal Lampung rencananya akan dibawa ke Serang, Jakarta dan sekitarnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata muatan burung tidak dilengkapi dokumen karantina. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB dari Polres Serang membawa truk beserta muatannya dibawa ke BKP Kelas II Cilegon. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat ribuan burung yang dimuat di kardus dan box plastik. Selain itu terdapat juga gula merah seberat 1,5 ton,” terangnya.

Burung yang hidup dan truk selanjutnya ditahan di instalasi karantina hewan milik BKP Kelas II Cilegon sebagai barang bukti. Sementara seorang sopir dan satu orang pengawal saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan. Keduanya diancam dengan pasal 31 Undang-undang nomor 16 tahun 1992 dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

“Burung liar yang dilalulintaskan juga berpotensi menyebarkan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Kami berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat dan terjamin kesehatannya,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini