Beranda Hukum Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan 4,6 Ton Daging Celeng Ilegal

Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan 4,6 Ton Daging Celeng Ilegal

Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho menunjukkan barang bukti celeng ilegal. (Gilang)

MERAK – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng ilegal seberat 4,6 ton di dermaga lima Pelabuhan Merak, Cilegon sekira pukul 17.00 WIB, Jumat (20/7/2018) kemarin.

Petugas gabungan mengamankan sebuah truk box colt diesel dengan nomor polisi G 1450 LD yang baru keluar dari lambung kapal KMP ALS yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung lantaran dicurigai memuat daging hewan ilegal, tanpa dilengkapi dokumen Kekarantinaan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata benar (truk) bermuatan daging celeng. Modusnya daging celeng ini dibungkus dengan plastik tanpa pendingin dilapisi kardus dan karung putih dan diletakkan di bagian bawah box. Sedangkan di bagian atasnya, ditutup dengan buah pisang dan daun pisang. Total ada 49 karung daging celeng,” ungkap Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho, dalam keterangan persnya, Sabtu (21/7/2018).

Dijelaskan, diduga untuk mengelabui petugas, pintu box truk bahkan ditutup rapat dengan ditempeli segel milik sebuah lembaga pemerintah. Dalam kesempatan itu petugas juga mengamankan tiga orang penumpang truk yang terdiri dari seorang sopir dan dua orang yang diduga kernet.

“Untuk identitas masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan, karena hingga saat ini kami pun belum menetapkan tersangkanya. Menurut keterangan yang membawanya, truk ini dari Palembang dan rencananya akan dibawa ke Solo,” imbuhnya.

Muatan kendaraan yang menjadi barang bukti saat ini diamankan di ruang cold storage BKP Kelas II Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut, setelah dipastikan adalah daging celeng melalui uji laboratorium dengan rapid test (fast pig test). Tiga orang penumpang truk ditahan berdasarkan Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Selanjutnya terkait dengan kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh PPNS dan kita akan lakukan penegakkan hukum sampai kemudian berproses di pengadilan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini