Beranda Hukum Karangan Bunga Dukung Polresta Serang Usut Kasus Nikita Mirzani Berjejer

Karangan Bunga Dukung Polresta Serang Usut Kasus Nikita Mirzani Berjejer

Warga melintas di depan karangan bunga di Polresta Serang. (Ade/Bantennews.co.id)

SERANG – Sejumlah karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat Kota Serang berjejer di Halaman Mapolresta Serang Kota, Kamis (23/6/2022). Karangan bunga tersebut berisi dukungan penuh kepada Polresta Serang Kota untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat artis papan atas Nikita Mirzani.

Berdasarkan data yang dihimpun, karangan bunga tersebut berisi tulisan-tulisan agar Kapolresta Serang Kota untuk menetapkan tersangka kepada Nikita Mirzani. Beberapa elemen masyarakat yang mengatasnamakan mulai dari Forum Mahasiswa Banten, Forum Pecinta Ulama Serang, Aliansi netizen Indonesia, komunitas Indonesia damai, Persatuan Pemuda Serang, dan elemen masyarakat lainnya.

“Kami terus dukung Polresta Serang Kota dalam tegak keadilan,” ucap kalimat pada salah satu karangan bunga dari forum pecinta ulama Serang.

Kemudian dari Persatuan Pemuda Serang juga melontarkan kalimat ucapan semangat lainnya. “Terima kasih pak polisi sudah berbuat yang benar,”.

Belum diketahui siapa pengirim karangan bunga tersebut. “Informasinya saya juga belum tahu, tapi itu dari pagi sudah ada yang izin pasang di halaman sini,” ujar salah seorang anggota polisi.

Sekadar diketahui saat ini pihak Kejari Serang masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.

“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma tersebut, Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini