Beranda Hukum Kejagung Akan Panggil Kembali Airlangga Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Akan Panggil Kembali Airlangga Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan tokoh senior partai beringin Jusuf Kalla saat bersilaturahmi pada Kamis (4/5/2023) malam. [Suara.com/Novian]

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (18/7/2023). Penyidik kejagung akan kembali memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Sedianya Ketum Partai Golkar itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik.

“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia menuturkan, sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Lebih lanjut, Ketut menyebut penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7/2023). Sedangkan surat pemanggilan baru akan dilayangkan pada Kamis (20/7/2023).

“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Ketut.

Kasus Ekspor CPO

Ketut menyebut pemanggilan Airlangga Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.

“Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi,” tutur Ketut.

Ia kemudian meminta pada pemanggilan Senin (24/7/2023) Menko Airlangga dapat hadir memenuhi tanggungjawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

“Bahwa yang bersangkutan karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hadir,” ujar Ketut. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini