Beranda Pemerintahan Kapuspen : Berkas Lengkap, Kemendagri Proses Pemberhentian Tetap Tb Iman Ariyadi

Kapuspen : Berkas Lengkap, Kemendagri Proses Pemberhentian Tetap Tb Iman Ariyadi

Kantor Kementerian Dalam Negeri. (google.com)

CILEGON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini baru menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara atas Walikota Cilegon Non Aktif, Tb Iman Ariyadi dan masih terus memproses terbitnya SK Pemberhentian Tetap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan adanya keterlambatan dokumen putusan pengadilan atas hasil sidang inkrah Tb Iman Ariyadi dari Pemprov Banten memaksa pihaknya tidak dapat memproses secara cepat terbitkan SK yang akan menjadi dasar pengangkatan Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi sebagai walikota definitif.

“Sebenarnya surat (permohonan SK Pemberhentian Walikota) yang disampaikan ke Kemendagri itu agak telat dari provinsi (Biro Pemerintahan Provinsi Banten), jadi ada dua surat. Yaitu surat pemberhentian sementara, kemudian surat tentang keputusan inkrah itu. Tapi Kemendagri itu sudah terlanjur memproses satu surat, yaitu surat pemberhentian sementara. Tapi pemberhentian tetapnya juga sudah proses naik, dalam waktu dekat Pak Menteri akan tandatangan,” ujar Bahtiar kepada BantenNews.co.id, Kamis (13/12/2018).

Baca : Kaitan Walikota Definitif, Pemkot Cilegon Baru Kantongi SK Pemberhentian Sementara Tb Iman Ariyadi

Mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini menerangkan, SK Pemberhentian Tetap itu nantinya akan berlaku sesuai dengan tanggal inkrah.

“Jadi walaupun Pak Menteri tandatangan suratnya hari ini atau lusa, tapi nanti surat pemberhentian secara tetapnya itu tertanggal inkrahnya putusan pengadilan itu. Jadi tanggal mulai terhitungnya berlakunya itu tetap mengacu pada tanggal inkrah. Ini hanya administrasinya saja, jadi putusan pengadilan itu kan soal status hukum pidananya, bukan statusnya sebagai kepala daerah,” terangnya.

Baca Juga : Pengangkatan Edi Ariadi Menjadi Walikota Cilegon Terganjal SK Kemendagri

Dipaparkan, terbitnya SK Pemberhetian Tetap itu turut mempertimbangkan sejumlah regulasi termasuk di antaranya yakni Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam pasal 173 di Undang Undang itu disebutkan, seorang kepala daerah itu diberhentikan karena tiga hal. Meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Nah proses terbitnya SK Pemberhentian Tetap itu secepatnya, karena mungkin Pak Menteri sedang di luar kota saja. Saya cek tadi dari Direktur Teknisnya sudah naik ke Sekjen. Jadi ngga lamalah, apalagi sudah dilengkapi dengan putusan pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga : Kaitan SK Pemberhentian Tb Iman Ariyadi, Ini Kata Kemendagri

Informasi yang dihimpun, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg jo nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg disebutkan bahkan putusan inkrah terhadap Tb Iman Ariyadi yakni tertanggal 2 Oktober 2018. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini