
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu pada Dinas Kesehatan.
Unit ini diharapkan mempercepat respons kegawatdaruratan medis, mulai dari menerima laporan warga hingga menghubungkan pasien dengan fasilitas kesehatan yang tepat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten membahas rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang mengatur pembentukan dan tata kerja UPTD tersebut dalam rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Rabu (28/10/2026).
Rapat itu mempertemukan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Yati, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pandeglang, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Ferry, yang juga menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkum Banten, menegaskan bahwa pembentukan UPTD harus mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Kehadiran unit teknis tersebut perlu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama ketika menghadapi kondisi medis darurat.
“Pembentukan UPTD pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pelaksanaan kegiatan teknis operasional maupun teknis penunjang tertentu pada perangkat daerah,” ujar Ferry.
Raperbup tersebut berangkat dari kebutuhan Pandeglang untuk memperkuat sistem penanganan kegawatdaruratan medis yang terintegrasi.
Sistem ini perlu memastikan setiap laporan darurat mendapat respons cepat, informasi fasilitas kesehatan tersedia, dan petugas mengarahkan pasien ke tempat rujukan sesuai tingkat kegawatdaruratannya.
UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu nantinya diharapkan menjalankan sejumlah fungsi penting, mulai dari menerima laporan kejadian, mengoordinasikan respons petugas, memberikan pertolongan awal, menyediakan layanan ambulans, hingga menghubungkan pasien dengan fasilitas kesehatan yang sesuai.
Keberadaan unit ini menjadi penting karena penanganan pasien dalam kondisi darurat membutuhkan koordinasi yang cepat dan tepat. Keterlambatan respons atau ketidaktepatan rujukan berisiko menghambat pasien memperoleh penanganan medis.
Namun, pembentukan kelembagaan saja tidak cukup. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan petugas, ambulans, sistem komunikasi, serta koordinasi antarfasilitas kesehatan agar UPTD benar-benar mampu mempercepat pelayanan saat masyarakat membutuhkan pertolongan.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten mengawal penyusunan Raperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Setelah proses regulasi berjalan, Pemkab Pandeglang perlu memastikan pembentukan UPTD berujung pada layanan kegawatdaruratan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan mudah diakses masyarakat.***