PANDEGLANG – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku I di Kabupaten Pandeglang, Banten, baru mencapai 39 persen. Angka ini tertinggal jauh dari target progres sekitar 75 persen yang seharusnya tercapai pada periode ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang memanggil sejumlah kepala desa yang realisasi pemungutan PBB di wilayahnya masih di bawah 10 persen. Langkah ini menyusul rendahnya capaian penerimaan pajak, sementara waktu untuk mengejar target tinggal hingga akhir 2026.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Pandeglang dan Komisi II untuk mengevaluasi desa-desa dengan capaian pemungutan PBB terendah.
“Kita panggil teman-teman kepala desa yang progres capaiannya masih di bawah 10 persen. Kemarin sudah difasilitasi pimpinan DPRD sama Komisi II,” kata Ramadani, Senin (12/10/2026).
Namun, sejumlah kepala desa yang Bapenda panggil tidak menghadiri pertemuan tersebut. Kondisi ini menambah tantangan Bapenda dalam mempercepat pemungutan PBB di desa-desa dengan capaian penerimaan yang masih minim.
Untuk mengejar penerimaan, Bapenda juga menghapus 100 persen denda keterlambatan pembayaran PBB hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku setelah jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2026.
“Seharusnya mulai 1 Oktober sudah kena denda. Kita hapuskan dendanya supaya optimal sampai nanti 31 Desember. Dendanya kita hapus 100 persen,” ujar Ramadani.
Kebijakan tersebut memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pokok PBB tanpa membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan program. Bapenda berharap keringanan ini mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan.
Namun, penghapusan denda saja belum menjamin kenaikan penerimaan. Bapenda perlu memastikan pemerintah desa aktif menagih pajak dan mendorong warga memenuhi kewajibannya sebelum akhir tahun.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
