Beranda Uncategorized Kantor UPP Kelas III Labuhan Sosialisasi Pembersihan Sampah Non Organik dan Kerangka...

Kantor UPP Kelas III Labuhan Sosialisasi Pembersihan Sampah Non Organik dan Kerangka Kapal

Kantor Unit Pelaksana Pelayanan (UPP) Kelas III Labuhan mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan pembersihan sampah non organik dan kerangka kapal di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.
Kantor Unit Pelaksana Pelayanan (UPP) Kelas III Labuhan mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan pembersihan sampah non organik dan kerangka kapal di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG – Kantor Unit Pelaksana Pelayanan (UPP) Kelas III Labuhan mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan pembersihan sampah non organik dan kerangka kapal di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.

Hal itu disampaikan pada acara sosialisasi pembersihan sampah non organik dan kerangka kapal di di hotel Mutiara Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu (22/7/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari sampah non organik serta kerangka kapal yang terbuang begitu saja.

Turut hadir dalam acara itu, Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Boy Prasojo, Direktur Utama PT Lion Marine Salvage Fadillah, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Kapten Zaenal Arifin Hasibuan, Polhut Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Agus Fatlas dan para tamu undangan.

Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Boy Prasojo mengatakan keselamatan pelayaran merupakan suatu hal yang utama dalam pelayaran. “Intinya unsur utama keselamatan pelayaran yang utama adalah keselamatan manusia kesatu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk pembersihan sampah di lautan terutama di kawasan kerja lingkungan Taman Nasional Ujung Kulon. Tentunya memerlukan bantuan dari semua stakeholder yang terlibat.

“Kegiatan percepatan pembersihan sampah di kawasan Taman Nasional ujung kulon agar pihak Taman Nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Organisasi dan Keanggotaan DPP INSA Kapten Zainal Arifin Hasibuan mengatakan penyingkiran bangkai kapal itu ada aturan yang mengikat kapal agar kegiatan angkutan perairan itu bisa terjamin keselamatan dan keamanan serta menjamin perlindungan lingkungan maritim.

“Keselamatan pelayaran itu yang paling tinggi levelnya adalah keselamatan manusia,” tuturnya.

Ia juga mengatakan pentingnya keselamatan jiwa dilaut, serta pentingnya perlindungan lingkungan maritim.

Polhut Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Agus Fatlas mengatakan perairan TNUK mencapai 44.337 H yang meliputi semenanjung Ujung Kulon.

Kata dia, sampah yang ditemukan di TNUK tidak hanya besi dari bangkai kapal, akan tetapi ditemukan juga sampah plastik.

“Temuan sampah tidak hanya besi, tetapi juga plastik,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sampah yang berada di TNUK juga berasal dari luar, hal itu dikarenakan sampah terbawa arus laut. oleh karena itu, diperlukan penanganan khusus sampah dari luar.

“Terkadang sampah juga datang dari luar juga ke TNUK karena dari arus laut ini ngumpul sekitar pantai panaikan sehingga ini juga perlu khusus penanganan sampah dari luar,” katanya.

“Juga dari kapal yang membuang sampah, yang saya khawatirkan sampah berbahaya sehingga mengganggu kelestarian TNUK,” sambungnya.

Sementara itu, Lembaga Penjaga Pesisir dan Pulau Pulau Banten (LP3B) Galih Artaminata Kusuma mengatakan untuk menangani masalah sampah di sepanjang pantai kawasan dan pulau-pulau yang masuk TNUK bukan perkara mudah. Sebab, keterbatasan alat dan SDM sangat mempengaruhi penanganan masalah ini.

“Tujuannya agar Kawasan TNUK tetap bersih. Namun itu tadi diluar dari keinginan kita ternyata sampah banyak terdampar di tepi pantainya yang diduga dari ulah tangan manusia buang sampah sembarangan,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News