Beranda Peristiwa Ambil Gurita di Kawasan TNUK, 18 Nelayan Lebak Ditangkap Petugas

Ambil Gurita di Kawasan TNUK, 18 Nelayan Lebak Ditangkap Petugas

Polair Pandeglang mengamankan nelayan. (IST)

PANDEGLANG – Sebanyak 18 orang nelayan terdiri dari Kapten Kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) asal Binuangeun, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan petugas Patroli Laut TNUK atau Rhino Protection Unit Marine Patrol (RPU-Marine Patrol) pada Selasa (19/9/2023) kemarin di perairan Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum.

Humas TNUK, Andri Firmansyah membenar terkait belasan nelayan yang sempat diamankan oleh petugas TNUK. Menurutnya, belasan nelayan tersebut terpaksa diamankan lantaran terbukti mencuri biota laut di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Kata dia, saat petugas melakukan patroli didapati 1 unit kapal nelayan yang cukup mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata belasan nelayan tersebut mengangkut sekitar 30 kilogram gurita dari perairan TNUK.

“Dari hasil pemeriksaan oleh petugas di dapat keterangan mereka berangkat dari Binuangeun pada Selasa tanggal 19 September 2023, mereka tertangkap tangan di Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang sedang mengambil biota laut jenis Gurita. Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 30 kilogram gurita, 16 pelampung dan 11 alat pancing gurita,” kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Adapun kedelapan belas orang nelayan tersebut berinisial R (38) selaku Kapten Kapal dan sisanya MM (64) U (33), D (35), N (35), S (42), O (45) AP (32), N (37), S (32), AS (29), R (32) S (35), L (35), S (43), A (33), A (55) dan M (35) selaku Anak Buah Kapal (ABK).

Ia menjelaskan jika petugas hanya melakukan pendataan dan memberikan surat peringatan kepada para nelayan agar tidak melakukan pencurian biota laut di kawasan TNUK kembali. Jika para nelayan tersebut ditemukan kembali melakukan pencurian biota laut di kawasan TNUK maka pihaknya akan melakukan proses hukum.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorativ Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku, agar tidak melakukan pelanggaran kembali. Dan jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas berupa proses pidana untuk siapapun para pelanggar. Untuk barang bukti setelah di data dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini