Beranda Pemerintahan “Kampanyekan” Anak Walikota Cilegon, KASN : Camat Cibeber Terbukti Langgar Netralitas

“Kampanyekan” Anak Walikota Cilegon, KASN : Camat Cibeber Terbukti Langgar Netralitas

Ilustrasi topi Camat. (doc.google)

CILEGON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memintai klarifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Cilegon pada Rabu (7/2/2024) lalu menyusul adanya berkas hasil pemeriksaan yang telah dilayangkan Bawaslu Cilegon terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi.

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN pada KASN, Arie Budhiman dalam keterangannya menyebutkan bahwa rekomendasi itu diterbitkan di hari yang sama setelah pihaknya memintai klarifikasi.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor dan konfirmasi dengan beberapa pejabat Pemkot Cilegon. Berdasarkan proses tersebut, terbukti terlapor melakukan pelanggaran netralitas dan KASN sudah menerbitkan rekomendasi kepada Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk pemberian sanksi ke yang bersangkutan (Camat Cibeber),” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Jumat (9/2/2024).

Baca : KASN Sesalkan Kasus Dugaan Camat Cibeber Kampanye Anak Walikota Cilegon

Namun demikian, Arie tak mengungkap jenis rekomendasi sanksi yang telah diterbitkan lantaran dikecualikan dan perlu dirahasiakan.

“Karena memang itu konsumsi PPK. Memang eksekusi itu menjadi kekhawatiran banyak orang, jangan-jangan (tindak lanjutnya) tidak sesuai. Tapi tidak bisa dia (PPK) loncat dari kategori (sanksi yang direkomendasikan KASN). Yang terpenting, surat itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, jadi kalau misalnya Walikota itu tidak mengindahkan dan menindaklanjuti, maka dia yang akan kena sanksi dari Menteri Dalam Negeri,” terang Arie.

Lebih jauh, Arie juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh tindaklanjut dari Walikota Cilegon pasca rekomendasi sanksi itu diterbitkan KASN. Mengingat, PPK merupakan ujung tombak pengawasan dan penegakan netralitas ASN.

“Pasti kita monitor, kalau nanti eksekusinya tidak sesuai, kita tidak tinggal diam. Pasti kita akan berikan surat teguran dan seterusnya, karena memang seperti itu mekanismenya. Saya kira, batas-batas kewenangan itu sudah sangat jelas,” tegasnya.

DPRD Menuntut Transparansi Sanksi

Kendati rekomendasi sanksi dari KASN itu dirahasiakan, namun DPRD Cilegon menuntut adanya transparansi pemerintah daerah hingga tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap Camat Cibeber.

“Kami meminta transparansi itu dari eksekutif. Karena kalau tidak transparan, bahaya. Ini akan menjadi preseden buruk terhadap netralitas dan profesionalitas ASN Cilegon,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Cilegon, Aam Amarulloh.

Menurut Aam, keterbukaan atas rekomendasi sanksi dan tindaklanjutnya merupakan sebuah keharusan dan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Dalam hal ini, sekaligus untuk menjaga muruah ASN sebagai profesi yang harus menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kami bisa meminta itu terbuka, karena diatur dalam Perda. Apalagi ini menyangkut hajat orang banyak, karena Pemilu juga adalah hajat nasional yang selalu digaung-gaungkan damai, jurdil dan seterusnya. Jadi jangan menuai respon masyarakat karena pemerintah daerahnya tidak transparan,” katanya.

Baca Juga : Tok! Camat Cibeber Terbukti Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Cilegon Serahkan Berkas ke KASN

Sekadar mengingatkan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel Camat Cibeber. Unggahan video tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian hingga akhirnya menyeret sang Camat dalam perkara yang berujung pada rekomendasi sanksi kepegawaian dari KASN.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini