Beranda Uncategorized Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang Bakal Disanksi

Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang Bakal Disanksi

Ilustrasi - foto istimewa IDN Times

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan menindak tegas pada peserta pemilu 2019 baik Calon Presiden (Capres) maupun legislatif, yang berkampanye menggunakan media sosial (medsos) di masa tenang. Jika melanggar akan dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Koordinator Penindakan Bawaslu Kota Serang,  Agus Aan Hermawan mengatakan, medsos itu adalah salah satu metode kampanye yang diatur oleh PKPU Nomor 23 tahun 2018, yang harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Medsos ini kan banyak jenisnya seperti facebook, whatshapp, instagram dan lain sebagainya. Kami hanya mengawasi medsos yang sudah didaftarkan ke KPU Kota Serang,” ujar Aan kepada wartawan seusai acara persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di kantornya, Kamis (11/4/2019).

Kata Agus Aan, apabila ditemukan medsos yang berkeliaran, baik personal atau pun calon akan dilakukan tindak secara tegas. Tetapi pihaknya melakukan penelusuran terlebih dahulu, apakah masuk ke medsosnya yang didaftarkan ke partai politik atau bukan.

“Bisa saja medsos caleg kemudian didaftarkan sebagai medsos parpol yang didaftarkan ke KPU. Itu yang kita awasi dan ditindak,” jelasnya.

Agus Aan menerangkan, jika ditemukan adanya pelanggaran baik laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu, akan dikenakan pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Ini pun, kata Agus Aan, sudah melakukan imbauan kepada peserta pemilu terkait larangan berkampanye di masa tenang.

“Ini semua jenis medsos tidak boleh, kalau ada yang melakukan itu seperti iklan pada media massa atau daring tetap akan dipidana,” ucapnya..

Di tempat sama, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan,  pada prinsipnya pemahaman terhadap UU Nomor 7 itu, di masa tenang tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye. Baik kegiatan penyebaran bahan kampanye, maupun pemasangan APK dan iklan di media masa maupun akun medsos, yang terdaftar di KPU Kota Serang.

“Kalau soal medsos kita perlu mengingatkan peserta pemilu, presiden, wakil presiden, parpol dan DPD untuk menertibkan akun medsos. Kalau yang diluar, orang per orang, relawan yang bikin itu memang agak sulit, gimana cara mengontrolnya. Masih dalam pembelajaran,” ujarnya..

Fierly mengaku, sudah memberikan imbauan tegas kepada peserta pemilu secara persuasif bahwa pada Sabtu, 13 April 2019, pukul 00.00 WIB masuk masa tenang.

“Tidak boleh lagi kampanye baik di medsos atau pun yang lain, karena sudah dikasih waktu 7 bulan. Masa masih nambah lagi, dan tidak ada bonus-bonusan, harus selesai di masa tenang,” ujarnya. (Dhe/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini