Beranda Hukum Kajati Ingatkan Anggota DPRD Banten Soal Ujaran Kebencian dan Penyebaran Konten Pornografi

Kajati Ingatkan Anggota DPRD Banten Soal Ujaran Kebencian dan Penyebaran Konten Pornografi

MOU - Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan Kajati Banten Reda Manthovani menandatangani MOU di aula DPRD Provinsi Banten, Kamis (9/12).

SERANG – Kepala Kejaksdaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengingatkan anggota DPRD Provinsi Banten untuk menjaga omongan, dan bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab anggota legislatif rentan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya ingin mengingatkan, namanya anggota dewan sering menyuarakan suara rakyat. Kadang sering menyentil pemerintah, kemudian ada yang tersinggung. Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian,” kata Reda Manthovani saat penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Banten, dan Kejati Banten.

Reda menjelaskan persoalan kasus hukum terkait UU ITE, biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya,” jelasnya.

Selain itu, Reda mengungkapkan anggota DPRD Provinsi Banten juga harus bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan berita palsu atau hoaks, juga penyebaran video pornografi.

“Misalnya kebohongan, menyebarkan hoax itu juga sama ada unsur-unsur. Banyak disorot orang (anggota DPRD). Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi. Bahaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reda menegaskan ancaman untuk UU ITE cukuplah berat. Jika terbukti bersalah, maka akan berimbas pada karir di DPRD Provinsi Banten.

“Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi 6 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan dalam rangka memperingati hari anti korupsi (HAK), DPRD Provinsi Banten melakukan kerjasama berupa penyuluhan hukum bagi anggota DPRD.

“Ini juga tidak lanjut dari MOU dua tahun yang lalu. Pendampingan terkait masalah perdata, juga pendampingan produk-produk aturan,” katanya.

Andra menambahkan dengan adanya kerjasama itu, kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini