SERANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin mengaku masih mendalami dugaan perubahan data calon siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Kota Serang.
Meski begitu, Jamaluddin enggan menjelaskan lebih jauh dugaan perubahan data peserta yang diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) SPMB. Ia hanya memastikan dinas masih mengevaluasi seluruh pelaksanaan SPMB 2026.
“Lagi evaluasi, lagi saya dalami segala macam. Lagi dicek, ya dievaluasi,” kata Jamaluddin usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten menyelidiki dugaan perubahan data calon peserta didik di SMAN 2 Kota Serang. Penyelidikan bermula setelah seorang wali murid memprotes hilangnya nama anaknya dari sistem menjelang pengumuman hasil seleksi.
Pihak sekolah menjelaskan calon peserta tersebut tidak mengunggah dokumen prestasi saat tahap Pra-SPMB. Namun, ketika proses SPMB berlangsung, akun peserta justru menampilkan sertifikat prestasi tanpa sepengetahuan sekolah.
Pada 2 Juli 2026 pukul 11.18 WIB, peserta mendaftar melalui jalur prestasi menggunakan sertifikat juara II tingkat kabupaten/kota. Karena dokumen belum tersedia, panitia menghubungi orang tua untuk meminta klarifikasi.
Malam harinya sekitar pukul 20.25 WIB, data peserta berubah menjadi jalur tahfiz tiga juz dengan bobot nilai enam. Perubahan itu terjadi tanpa proses verifikasi ulang di sekolah.
Sekolah juga meragukan legalitas sertifikat tahfiz karena belum mendapat pengesahan dari LPTQ dan memiliki tanggal penerbitan yang berbeda dengan proses verifikasi.
Padahal, petunjuk teknis SPMB 2026 hanya memberikan kewenangan kepada operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mengubah data peserta setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari riwayat perubahan data yang diterima dari sekolah.
“Pegangan kita, setelah tahap verifikasi Pra-SPMB seharusnya tidak ada lagi perubahan data. Faktanya masih muncul data baru. Pertanyaan besarnya, kenapa sistem masih mengizinkan perubahan setelah Pra-SPMB selesai. Itu yang akan kami dalami,” kata Fadli.
Menurut Fadli, riwayat sistem menunjukkan inkonsistensi. Awalnya peserta tidak memiliki data prestasi, tetapi setelah Pra-SPMB berakhir muncul dokumen prestasi baru yang kemudian berubah lagi menjadi sertifikat tahfiz.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait mekanisme perubahan data tersebut. Fadli menegaskan pihaknya ingin memastikan apakah kelemahan sistem atau campur tangan oknum menjadi penyebab perubahan data.
“Mudah-mudahan tidak ada oknum yang bermain di sini,” ujarnya.
Terpisah, anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menilai kasus di SMAN 2 Kota Serang bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih luas dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten mengaudit seluruh data SPMB karena dugaan perubahan data juga sempat mencuat di Kabupaten Lebak.
“Saya meminta data SPMB diaudit. Kepala Dinas sebelumnya menyatakan tidak ada lagi perubahan data setelah Pra-SPMB, tetapi faktanya dugaan perubahan masih muncul. Di Lebak juga sempat terjadi perubahan data jarak,” katanya.
Yeremia juga meminta Inspektorat Provinsi Banten mengusut seluruh jejak digital perubahan data peserta. Menurutnya, sistem dapat menunjukkan siapa yang mengubah data sehingga pemerintah bisa menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.
Ia juga meminta audit mencakup seluruh jalur penerimaan, termasuk jalur prestasi dan mutasi, karena berpotensi memunculkan sertifikat maupun dokumen yang tidak valid.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
