Beranda Peristiwa Kadin Cilegon Pertanyakan Dasar Aturan Pembekuan Kepengurusan oleh Kadin Banten

Kadin Cilegon Pertanyakan Dasar Aturan Pembekuan Kepengurusan oleh Kadin Banten

Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Mulyadi Sanusi (kiri) dan Wakil Ketua Umum Bidang CSR Kadin Kota Cilegon Arif Rachman (kanan) saat memberikan keterangan. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon angkat bicara terkait kabar pembekuan kepengurusan yang dilakukan oleh Kadin Provinsi Banten. Mereka menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Diketahui, Kadin Provinsi Banten dikabarkan resmi membekukan kepengurusan Kadin Cilegon pada Jumat (20/2/2026). Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tatalaksana Kadin Banten, Agus R. Wisas, menyebut pembekuan dilakukan karena penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon Mulyadi Sanusi menilai keputusan tersebut janggal. Pasalnya, penetapan Pj Ketua Kadin Cilegon dilakukan melalui mekanisme Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang menurutnya telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.

Ia juga mempertanyakan rujukan formal yang digunakan sebagai dasar pembekuan kepengurusan Kadin Cilegon.

“Rujukan ini sangat penting, karena berita acara tersebut tidak teridentifikasi pada momentum rapat apa, bagaimana proses lahirnya rapat tersebut. Tentu ini menjadi tidak absah karena tidak didasari pada AD/ART, Keppres, maupun Peraturan Organisasi Kadin,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Mul itu menegaskan, secara aturan organisasi tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan Kadin Cilegon.

“Kami merasa seluruh rangkaian RPL telah dijalankan sesuai mekanisme, mulai dari koordinasi dengan pihak-pihak terkait hingga Kadin Provinsi Banten, baik melalui rapat langsung maupun konsultasi surat-menyurat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang CSR Kadin Kota Cilegon Arif Rachman menyatakan pihaknya memilih untuk tidak terpancing polemik dan fokus menjalankan langkah-langkah organisasi sesuai aturan.

“Langkah selanjutnya adalah melaporkan seluruh kegiatan sesuai amanat AD/ART dan PO secara tertulis kepada Kadin Provinsi, melakukan kunjungan kepada Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Dewan Penasehat, konsolidasi internal kepengurusan, hingga beraudiensi dengan Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Bedengan Pekerja di KP3B Hangus Terbakar

Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga iklim kondusif dunia usaha di Kota Cilegon.

“RPL yang telah dilakukan secara mekanisme organisasi menunjukkan bahwa para pengusaha di Kota Cilegon semakin solid. Dinamika sudah selesai, sekarang saatnya bekerja untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” pungkas Arif.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo