Beranda Bisnis Kadin Cilegon Klaim Mekanisme Mukota Sesuai Prosedur dan AD/ART

Kadin Cilegon Klaim Mekanisme Mukota Sesuai Prosedur dan AD/ART

Ketua Kadin Kota Cilegon, Sahruji

CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji angkat bicara terkait massa aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Himpunan Pengusaha Cilegon. Dimana massa tersebut mendesak agar pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) periode 2019-2024 yang akan dihelat pada 14 November 2019 mendatang dibatalkan.

Menurut Sahruji, pembentukan panitia Mukota Kadin sesuai dengan prosedur dan tak menyalahi aturan yang ditentukan.

“Pembentukan panitia dan OC itu sesuai dengan AD/ART Kadin dan aturan yang berlaku. Makanya dilihat AD/ART-nya, jangan membalikkan fakta. Jadi semuanya jelas sesuai prosedur yang ditetapkan,” tegasnya kepada wartawan ditemui di sela penyerahan berkas penjaringan Calon Walikota di Kantor DPC PAN Kota Cilegon, Rabu (30/10/2019).

Dia menyatakan pihaknya tidak terganggu dengan adanya gejolak dari pihak yang mengatasnamakan pengusaha Cilegon tersebut.

BACA : Massa Himpunan Pengusaha Desak Mukota Kadin Cilegon Dibatalkan

“Kita kan semua tahu boleh masyarakat menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum, itu diatur di undang-undang. Jadi boleh-boleh saja kalau itu pengusaha menyampaikan aspirasinya. Ketua Kadin itu dipilih oleh anggota Kadin, Kadin bukan penyelenggara negara, tapi Kadin adalah organisasi profesi yang dipilih anggota Kadin. Jadi selama itu menyampaikan aspirasinya sah-sah saja untuk masukan kita. Adanya sedikit gejolak menjelang Mukota, jelas sama sekali tidak terganggu. Mukota akan terus berlanjut karena sudah sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Isbatullah Alibasja, Ketua Organizing Committee (OC) Mukota Kadin Cilegon (kiri) dan pengurus Kadin memberikan keterangan kepada awak media

Senada dikatakan Isbatullah Alibasja, Ketua Organizing Committee (OC) Mukota Kadin Cilegon. Dia menyatakan pembentukan panitia  sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kita menghargai setiap aspirasi yang disampaikan ke Kadin Provinsi Banten maupun di Kadin Cilegon, tapi semuanya kepanitiaan Mukota Kadin dan kepengurusan Kadin semuanya diatur oleh ADART dan mekanisme Kadin sebagai organisasi profesi, jadi kalau ada masalah atau ada pasal-pasal yang dilanggar Kadin Provinsi Banten bisa bertindak. Kita juga sudah ditanya ada indikasi-indikasi tidak netral, namun kami minta dasarnya apa?, mana fakta dan datanya, kalau memang ada data dan faktanya ya silakan kami dipecat. Kalau sebatas indikasi atau rumor, jelas tidak bisa bertindak Kadin Provinsi Banten,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka. Bahkan semua pihak bakal dilayani. Sebab, semua proses Mukota Kadin tertuang dalam peraturan organisasi pengusaha tersebut.

“Mekanisme pemilihan panitia itu sebenarnya kewenangan dari kepengurusan Kadin, mau organisasi dimana pun, yang namanya panitia itu dibentuk oleh pengurus, tapi kita tidak mau begitu, pasti nanti akan menimbulkan polemik. Maka apa yang dilakukan? Kita adakan rapat pimpinan (Rapim) Kadin Kota Cilegon. Rapim ini sudah dilaksanakan di Sari Kuring Juni 2019 lalu. Nah kemudian di situ dipilih, siapa nih yang menjadi panitia, Ketua OC, Sekretaris OC dan Bendaharanya serta lainnya, diusulkan,”

“Waktu itu kandidatnya ada Kang Udin, ada Cak Mul, ada Fauzi Sanusi, ada Kang Sam’un dan lainnya. Sementara Jaenal Arifin ini memang pengurus Kadin Cilegon juga, cuma memang kemungkinan dia tidak hadir, apakah undangannya gak nyampe kita tidak tahu, kalaupun tidak diundang, ini posisinya rapat pimpinan, jadi yang disebut pimpinan itu mana? Ketua, Wakil Ketua, jadi unsur ketua dan wakil ketua, sementara kita ini pengurusnya ada seratus lebih. Jaenal Arifin ini ketua komite ekonomi kreatif, kalau tidak diundang pun tak masalah, jadi artinya tidak wajib diundang,” tukasnya.

Dia menyatakan bahwa tindakan massa yang mengatasnamakan Himpunan Pengusaha Cilegon yang juga di dalamnya terdapat anggota Kadin itu tidak mengerti mekanisme.

“Mungkin karena tidak pahamnya beliau terkait mekanisme ini. Mungkin karena baru menjabat juga, kalau kita ikut Kadin sudah lama, sejak Haji Sam, Ali Mujahidin dan sekarang Haji Sahruji. Jadi ada sedikit pengalaman. Artinya kalau ada sedikit polemik itu wajar. Mungkin itu karena ketidakpahaman temen-temen pengurus. Jadi intinya semuanya ditempuh lewat mekanisme organisasi, tidak ada yang menyalahi aturan,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini