SERANG — Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna (48), menghadapi dakwaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,37 miliar.
Jaksa menuding Nana mengalihkan bantuan perusahaan yang semestinya menyasar warga menjadi uang yang ia kelola dan bagi-bagikan sendiri tanpa masuk rekening kas desa.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Dini Nabilah, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/8/2026).
Jaksa menyebut praktik itu berlangsung selama lebih dari lima tahun, sejak Januari 2020 hingga Mei 2025, saat Nana menjabat Kepala Desa Parakan.
“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Dini dalam persidangan.
Sebelum Nana menjabat, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) menyalurkan dana CSR langsung kepada warga miskin Desa Parakan. Setiap penerima mendapat bantuan tunai antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Namun pola penyaluran itu berubah pada 15 Januari 2020. Menurut dakwaan, Nana bersama dua perangkat desa mendatangi kantor PT WPLI dan meminta perusahaan menyerahkan seluruh dana CSR melalui Pemerintah Desa Parakan.
Perusahaan kemudian menyetujui permintaan tersebut. Sejak Februari 2020, PT WPLI menyerahkan dana CSR Rp20 juta setiap bulan kepada Pemerintah Desa Parakan.
“Setelah pertemuan pada 15 Januari 2020, penyaluran dialihkan melalui Pemerintah Desa Parakan atas permintaan terdakwa,” ujar jaksa.
Pada Agustus 2021, Nana kembali mengajukan permintaan penambahan dana. Ia mengajukan tambahan anggaran untuk kepala desa, perangkat desa, ketua RT, RW, dan pihak lainnya.
PT WPLI akhirnya menambah Rp2 juta. Sejak September 2021 hingga Mei 2025, dana CSR yang masuk mencapai Rp22 juta setiap bulan.
Secara keseluruhan, PT WPLI menyerahkan dana CSR sebesar Rp1,37 miliar selama Februari 2020 hingga Mei 2025.
Jaksa menyoroti pengelolaan dana tersebut. Menurut dakwaan, Nana tidak menyetorkan uang CSR ke rekening kas desa dan tidak memasukkannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Nana justru mengatur sendiri pembagian dana secara tunai kepada sejumlah pihak, mulai dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, staf desa, aparatur kecamatan, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, hingga dirinya sendiri.
“Setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak memasukkannya ke rekening kas desa dan tidak menganggarkannya dalam APBDes, melainkan membagikannya secara tunai kepada pihak-pihak yang telah ditentukan terdakwa,” kata jaksa.
Jaksa mencatat pembagian dana mencapai Rp18,925 juta setiap bulan selama 64 bulan atau sekitar Rp1,211 miliar. Nana menggunakan sisa Rp158,8 juta untuk kepentingan pribadi dan operasional.
Selain itu, jaksa menyebut Nana mengambil bagian pribadi sebesar Rp450 ribu per bulan sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021. Angka itu naik menjadi Rp1,45 juta per bulan sejak September 2021 hingga Mei 2025.
Jaksa juga menemukan penyaluran dana CSR berlangsung tanpa surat keputusan penerima manfaat maupun dokumen resmi lain.
Para penerima dana, menurut jaksa, tidak masuk kategori warga miskin dan keluarga penerima manfaat. Nama mereka juga tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Kondisi itu membuat tujuan awal CSR PT WPLI bergeser jauh dari sasaran bantuan masyarakat yang membutuhkan.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/033/INSPEKTORAT/PEM/2025 tertanggal 3 November 2025 mencatat dugaan perbuatan Nana menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.
Jaksa mendakwa Nana dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif dengan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
