LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri. Sementara itu, majelis hakim membebaskan mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, Kejari Lebak memilih menempuh upaya hukum karena menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 8 Juni 2026, karena putusan itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Agung, Kamis (11/6/2026).
Agung menjelaskan, jaksa sebelumnya menuntut Oya Masri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Jaksa menuntut Oya Masri selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi hakim memvonis 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan ringannya hukuman terhadap Oya Masri, Kejari Lebak juga mempertanyakan putusan bebas terhadap Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
“Kami memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang. Karena itu, kami mengajukan banding,” tegas Agung.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana perusahaan daerah yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
