Beranda Hukum Kabur Dikejar Warga, Pengedar Sabu di Serang Malah Tertabtak Motor

Kabur Dikejar Warga, Pengedar Sabu di Serang Malah Tertabtak Motor

Ilustrasi. (dok.NTMC Polri)

SERANG – Nasib apes dialami MF (24) warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pengedar sabu ini dilarikan ke rumah sakit akibat patah tulang kaki tertabrak motor karena dikejar warga setelah dicurigai sebagai pelaku pencurian kambing.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa tertangkapnya pengedar narkoba ini terjadi di sekitaran Perumahan Bumi Citra Rahayu, Desa Kendayakan pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Warga curiga melihat gerak gerik MF di sekitaran perumahan. Disaat bersamaan warga juga sering kehilangan kambing,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Senin (26/12/2022).

Pada saat itu, tersangka MF bukan mau mencuri kambing namun berniat menyembunyikan paketan sabu yang dipesan konsumennya. Lantaran gerak geriknya mencurigakan, warga mencoba mendekati tersangka.

“Khawatir kejahatannya diketahui warga, tersangka MF melarikan diri. Namun belum sempat lari jauh, tersangka tertabrak motor yang mengakibatkan kakinya patah,” terang Kapolres.

Peristiwa itupun segera dilaporkan kepada petugas, personel Polres Serang yang segera mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu dari saku celananya.

Berbekal dari temuan 3 paket sabu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pengembangan. Dari penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu yang disembunyikan tersangka di rumahnya.

“15 paket sabu ditemukan disembunyikan tersangka di bawah lemari. Selain belasan paket sabu, juga diamankan timbangan elektronik serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ujar Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mendapat sabu dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Barat. Bisnis haram tersebut diakui tersangka sudah berjalan selama satu bulan.

“Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari Jakarta. Motifnya terdesak kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan,” tambah Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini